JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terkait dugaan suap ijon proyek di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari kasus yang telah menjerat Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka penerima suap, bersama dengan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta, Sarjan, sebagai tersangka pemberi suap.¹
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya.
KPK juga telah memanggil beberapa jaksa Kejari Bekasi, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi dalam kasus ini.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter by: Str
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !