JAKARTA – Setyowati Anggraini Saputro, istri dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.Selasa 7/4/2026.
Kuasa hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing, menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan yang berlangsung, kliennya dijawab sebanyak 16 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Pada intinya hanya sekitar lima pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok,” ujar Parlindungan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 7/4/2026.

Menurut Parlindungan, materi pertanyaan yang diajukan sebagian besar berkaitan dengan barang-barang yang sebelumnya disita oleh tim penyidik dari kediaman keluarga tersebut.
Meminta Pengembalian Aset
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan permohonan agar aset-aset yang disita dapat dikembalikan. Parlindungan mengungkapkan bahwa penyidik memberikan arahan terkait mekanisme pengajuan permohonan tersebut.
“Penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang tersebut bisa kita ambil. Itu mungkin, teman-teman,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi kediaman Ono Surono yang berada di Bandung dan Indramayu. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.
Dugaan Aliran Dana dari Pengusaha
Dalam kasus ini, KPK menduga Ono Surono turut menerima aliran dana dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Sarjan saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik dari sejumlah perusahaan lainnya, antara lain CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Kasus Suap Rp11,4 Miliar
Kasus ini berawal dari penanganan hukum terhadap Bupati Ade Kuswara yang juga kader PDI Perjuangan beserta ayahnya, Kepala Desa Sukadami, H.M Kunang.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka diduga menerima suap total mencapai Rp11,4 miliar guna mengamankan paket pekerjaan pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Uang tersebut diduga disalurkan melalui berbagai perantara, di antaranya:
– H.M Kunang: Rp1 miliar
– Sugiarto: Rp3,3 miliar
– Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai: Rp5,1 miliar
– Rahmat bin Sawin alias Acep: Rp2 miliar
Selain ditujukan kepada Ade Kuswara, dugaan aliran uang pelicin tersebut juga diduga diterima oleh pihak-pihak lain, termasuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Reporter by Husni
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !