JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.Minggu 1/02/2026.
Menurutnya, narasi ini sengaja digelorakan oleh pihak-pihak yang pernah berseberangan dengan Prabowo untuk mereduksi peran presiden dalam mengendalikan kebijakan strategis penegakan hukum dan keamanan.
“Kemungkinan besar narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden adalah amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Perubahan struktur ini dianggap ahistoris, sesat, dan tidak relevan dengan solusi substansial yang dibutuhkan Polri dan masyarakat. ( Red )
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !