JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 tidak akan berubah, meskipun ada demo buruh. Rabu 31/12/25
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha, serta mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 49/2025.
“Kami menggunakan alfa 0,75, dan keputusan ini diambil bersama-sama,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta,
UMP 2026 naik 6,17% atau Rp333.115 dibandingkan UMP 2025. Pemprov DKI Jakarta menjamin kenaikan upah akan di atas kenaikan inflasi daerah dan akan memberikan dukungan bagi pekerja, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air murah melalui PAM JAYA.
Demo buruh yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pada Senin (29/12) menuntut penolakan terhadap nilai kenaikan UMP dan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 😊
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !