Ernie Nurheyanti Gugat Menteri HAM atas Pemindahan Tugas yang Dianggap Cacat Hukum

JAKARTA – Ernie Nurheyanti M. Toelle, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Menteri HAM terkait Surat Keputusan (SK) pemindahan tugasnya menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya. Jakarta 1//3/2026.

Dalam gugatannya, Ernie menegaskan bahwa SK tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta melanggar prosedur administratif yang seharusnya dijalankan.

Ia memiliki rekam jejak kinerja yang baik, dengan penyerapan anggaran mencapai 92,88% penyerapan di Ditjen PDK HAM

Namun, Menteri HAM menyatakan bahwa Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik, yang dianggap oleh pihaknya sebagai pernyataan yang tidak akurat.

Selain itu, pengambilan keputusan pemindahan tugas juga tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan dan tidak didasari dengan pemeriksaan administratif yang seharusnya dilakukan.

Ernie juga mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan keberatan secara tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak terkait.

Ernie berharap putusan pengadilan nantinya dapat menyatakan SK tersebut cacat secara hukum. Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan objektif, serta dapat mengembalikan hak-hak yang telah dirampas darinya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Menteri HAM terkait gugatan yang diajukan oleh Ernie Nurheyanti. Proses persidangan di PTUN diharapkan akan segera berjalan untuk menyelesaikan sengketa administrasi ini.

Penulis : Sutarno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !