JAKARTA , – Ernie Nurheyanti M. Toelle, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Minggu 1/3/2026
Dalam gugatannya, Ernie memaparkan alasan hukum yang mendasari langkah hukum yang diambilnya, termasuk penjelasan mengenai objek sengketa dan kepentingan hukum yang dirugikan.
Objek gugatan yang menjadi inti sengketa adalah Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026. SK tersebut memindahtugaskan Ernie dari jabatan sebelumnya menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya.
Dalam penjelasan mengenai kepentingan hukumnya, Ernie merujuk pada Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal tersebut menyatakan bahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan
Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang. Gugatan tersebut dapat berisi tuntutan agar keputusan yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, Ernie menegaskan bahwa sebagai perorangan, ia memiliki hak untuk mengajukan gugatan tata usaha negara guna membatalkan SK Menteri HAM yang dianggap merugikan kepentingannya.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan hak-haknya sebagai Aparatur Sipil Negara yang dirasa telah dirampas akibat penerbitan surat keputusan tersebut.
Hingga saat ini, proses administrasi gugatan telah diajukan ke PTUN Jakarta, dan pihak Ernie Nurheyanti menantikan proses persidangan yang transparan dan objektif untuk menyelesaikan sengketa administrasi ini. Belum ada tanggapan Dari Menteri Ham
Penulis : Sutarno
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !