JAKARTA – KPK resmi menahan Bupati Tulungagung yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 April 2026, dan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Senin 13 April 2026.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan praktik korupsi termasuk pergeseran anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran tertentu.
Dari modus operandi tersebut, KPK mencatat kerugian atau aliran dana yang diduga diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Wartawan Lukman Siaw
Sumber foto kompas.com
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !