KEPRI – Kamis tanggal 5 Maret 2026 telah dilaksanakan persidangan
lanjutan dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama terdakwa Fandi
Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam,Sebagaimana penundaan sidang sebelumnya hari ini agenda nya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim; kamis 5/3/2026.
Bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim atas putusan yang telah di bacakan, terhadap pemeriksaaan terdakwa Fandi telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,
hal ini memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya.
sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam perkara a quo didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yang diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah,
hal ini sesuai dengan pertimbangan
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya;
Bahwa sejalan dengan pertimbangan hakim dimaksud, selain itu Majlis Hakim juga menyatakan terhadap terdakwa yaitu keadaan yang memberatkan :
Jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa,
Keadaan yang Meringankan : Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri;
Bahwa pada Amar Putusan Majelis Hakim Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,
sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.;
Bahwa sebagaimana uraian Putusan Majelis Hakim dimaksud berdasarkan Fakta,
persidangan serta sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa Fandi merupakan seorang ABK kapal yang mengangkut 2 ton shabu.
secara bermufakat dengan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana Narkotika.
Reporter by: Muhamad.
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !