BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara tegas menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Bandung, pada Rabu (8/4/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya laporan bahwa petugas di Samsat tersebut mengabaikan Surat Edaran (SE) yang baru saja diterbitkan KDM, terkait penghapusan syarat KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
SE nomor 47/KU.03.02/Bapenda tersebut dikeluarkan pada Senin (6/4/2026) dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Aturan baru ini menyatakan bahwa pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor cukup dilakukan dengan membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan, tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama.
KDM menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan ini berawal dari keluhan warganet yang melakukan “inspeksi mendadak” dan menemukan bahwa implementasi SE tersebut belum berjalan efektif di lapangan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama.
Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik. Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindak lanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara kepala Samsat Soekarno-Hatta,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).
Selain menonaktifkan kepala Samsat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui KDM juga akan melakukan investigasi mendalam.
Investigasi ini akan melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian untuk mencari tahu penyebab mengapa surat edaran tersebut belum diindahkan oleh para petugas di lapangan.
“Investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” tambahnya.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa integritas pelayan publik diukur dari kemudahan yang dirasakan masyarakat.
Ia berharap seluruh petugas Samsat dapat serius dalam memberikan pelayanan yang memudahkan, terutama untuk urusan pembayaran pajak kendaraan yang merupakan sumber pendapatan daerah. Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 6 April 2026.
Reporter by: Dudung
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !