MOJOKERTO – Sebuah video yang memperlihatkan seorang penghulu marah saat memimpin prosesi akad nikah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Peristiwa tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet setelah memperlihatkan ketegangan antara penghulu dan fotografer yang bertugas mengabadikan momen pernikahan.
Penghulu yang diketahui bernama Baharudin, sekaligus Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoanyar, akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Ia mengakui bahwa dirinya terbawa emosi ketika terjadi perbedaan pendapat mengenai jalannya prosesi akad nikah pasangan Rizal Nurkolis dan Yumnatus Sa’diyah, yang akrab disapa Yumna.
Peristiwa itu berlangsung di kediaman mempelai perempuan di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Rekaman kejadian kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Persoalan tersebut bermula ketika muncul perbedaan pemahaman mengenai posisi mempelai perempuan selama prosesi akad nikah. Fotografer berusaha menyampaikan keinginan pengantin agar pelaksanaan akad berlangsung sesuai rencana awal. Namun, permintaan tersebut justru memicu ketegangan karena penghulu merasa jalannya prosesi yang sedang dipimpinnya ikut diatur oleh pihak lain.
Sebelum hari pernikahan, Yumna disebut telah menyampaikan keinginannya agar tetap berada di kamar selama prosesi akad nikah dan baru keluar setelah ijab kabul selesai. Keinginan tersebut disampaikan kepada Romli Ma’arif, petugas pelayanan atau modin Desa Gayaman yang turut membantu pelaksanaan acara pernikahan.
Romli kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, calon pengantin laki-laki dan perempuan harus hadir dalam pelaksanaan akad nikah. Penjelasan itu menjadi bagian dari komunikasi awal mengenai bagaimana prosesi akan dilaksanakan.
Pada hari pelaksanaan, akad nikah mengalami keterlambatan hampir satu jam akibat pengeras suara atau sound system yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut membuat rencana awal pelaksanaan acara dengan bantuan pranata acara tidak berjalan sesuai harapan.
Akhirnya, berdasarkan keputusan wali nikah, prosesi dilaksanakan tanpa menggunakan pengeras suara. Rizal, Yumna, dan ayah Yumna kemudian duduk di hadapan penghulu untuk menjalani tahapan awal akad nikah.
Ketegangan mulai muncul setelah tahapan taukil wali selesai. Taukil wali merupakan pelimpahan kewenangan dari wali nikah kepada penghulu untuk melaksanakan akad sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses tersebut, ayah Yumna berpindah dari tempat duduknya. Romli juga meminta agar kursi yang sebelumnya digunakan ayah mempelai perempuan dipindahkan sehingga kedua calon pengantin dapat melanjutkan prosesi berikutnya.
Namun, ketika ayahnya berpindah tempat, Yumna turut beranjak dari meja akad. Situasi itu membuat pihak yang berada di lokasi terkejut karena prosesi ijab kabul belum dilaksanakan.
Fotografer bernama Arwani kemudian berusaha menyampaikan permintaan agar pengantin perempuan kembali ke kamar sesuai rencana awal. Ia mengaku menyampaikan pesan tersebut dengan sopan. Akan tetapi, Baharudin menilai permintaan itu sebagai bentuk campur tangan terhadap jalannya prosesi yang menjadi tanggung jawabnya.
Perbedaan pemahaman tersebut akhirnya memicu adu argumen. Dalam video yang beredar, penghulu terlihat meluapkan kemarahan kepada fotografer di hadapan sejumlah orang yang menghadiri acara pernikahan tersebut.
Arwani mengaku merasa diperlakukan tidak semestinya ketika menjalankan tugasnya. Ia juga menyampaikan keberatan atas sejumlah ucapan yang menurutnya merendahkan dirinya. Rekaman insiden tersebut kemudian menyebar luas dan mengundang kritik dari warganet.
Baharudin menjelaskan bahwa dirinya merasa perlu memastikan kedua mempelai tetap berada di hadapannya untuk melanjutkan ijab kabul. Menurutnya, setelah wali nikah menyerahkan kewenangan kepada penghulu dan kedua calon pengantin telah duduk di meja akad, prosesi seharusnya diteruskan sesuai ketentuan.
Ia juga menyebut bahwa keterlambatan akibat gangguan sound system membuat jadwal pelayanan pernikahan pada hari tersebut ikut terdampak. Baharudin mengungkapkan bahwa dirinya masih harus melayani sejumlah pasangan lain yang telah menunggu giliran.
Meski demikian, situasi yang terjadi menjadi perhatian karena seorang penghulu memiliki tanggung jawab untuk memimpin prosesi pernikahan secara tertib dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perbedaan pendapat seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa memperkeruh suasana acara.
Baharudin kemudian mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan karena terbawa emosi. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Arwani atas ketidaknyamanan yang terjadi selama prosesi akad nikah berlangsung.
Ia menegaskan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan fotografer tersebut untuk menyelesaikan persoalan. Dalam pertemuan itu, keduanya saling menyampaikan penjelasan dan permohonan maaf sehingga konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara baik.
Kepala Desa Gayaman, Joko Wahyudi, turut memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut. Ia mengaku tidak berada langsung di meja akad ketika peristiwa berlangsung, tetapi baru mengetahui adanya persoalan setelah acara pernikahan selesai.
Menurut Joko, persoalan yang terjadi lebih mengarah pada miskomunikasi antara penghulu, fotografer, dan pihak pengantin. Ia menyebut Baharudin sebagai sosok yang dikenal disiplin dalam menjalankan tugas, tetapi perbedaan pemahaman pada saat kejadian membuat suasana menjadi tegang.
Joko juga mengungkapkan bahwa Baharudin telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak desa. Pemerintah Desa Gayaman menerima permintaan maaf tersebut dan berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Baharudin juga menemui Arwani secara langsung. Pertemuan tersebut menjadi langkah untuk menyelesaikan persoalan sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang berkembang setelah video kejadian tersebar di media sosial.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Muhibbudin, menjelaskan bahwa insiden tersebut berkaitan dengan perbedaan rencana pelaksanaan akad nikah setelah terjadi kendala pada pengeras suara.
Ketika sound system kembali dapat digunakan, fotografer berupaya mengembalikan prosesi ke konsep awal yang telah direncanakan keluarga. Sementara itu, penghulu menghendaki kedua mempelai tetap berada di meja akad agar ijab kabul dapat segera dilanjutkan.
Muhibbudin menjelaskan bahwa secara fikih, syarat dan rukun pernikahan dalam prosesi tersebut telah terpenuhi. Perbedaan rencana mengenai pengaturan acara kemudian menimbulkan miskomunikasi di antara pihak-pihak yang terlibat.
Ketentuan mengenai pelaksanaan akad nikah sendiri mengatur keberadaan calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul sebagai bagian dari rukun pernikahan. Kehadiran kedua calon pengantin dalam akad juga diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa komunikasi dan pengendalian emosi merupakan hal penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, akad nikah merupakan momen bermakna bagi pasangan pengantin dan keluarga sehingga pelaksanaannya diharapkan berlangsung dengan tertib, nyaman, serta penuh penghormatan.
Di sisi lain, fotografer dan pihak keluarga juga perlu membangun koordinasi dengan penghulu sebelum prosesi dimulai. Kesepakatan mengenai susunan acara, posisi mempelai, penggunaan pengeras suara, serta pengambilan gambar dapat membantu mencegah perbedaan pemahaman ketika akad berlangsung.
Penyelesaian melalui dialog dan permintaan maaf menjadi langkah penting untuk memulihkan hubungan di antara pihak yang terlibat. Dalam kasus ini, Baharudin telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Arwani, sementara pihak desa menyatakan telah menerima permohonan maaf tersebut.
Peristiwa yang awalnya menjadi sorotan publik itu pada akhirnya menunjukkan pentingnya menjaga profesionalisme, khususnya bagi petugas yang menjalankan fungsi pelayanan negara. Masyarakat berharap setiap persoalan serupa dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik, tanpa mengurangi penghormatan terhadap pasangan pengantin maupun pihak lain yang terlibat dalam acara.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !