Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan penjelasan mengenai kedatangannya ke lokasi pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Dedi menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi bukan untuk meresmikan proyek, melainkan bagian dari pengecekan terhadap investasi dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah pembangunan pusat data AI di Jatiluhur menjadi perhatian publik. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp3,5 triliun itu kemudian dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum rampung.
Dedi mengatakan, rangkaian kedatangannya ke proyek tersebut bermula ketika dirinya menerima rombongan pengusaha yang berencana membangun pusat data di wilayah Purwakarta. Pertemuan itu berlangsung di Gedung Sate dan menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengetahui rencana investasi yang akan masuk ke Jawa Barat.
Setelah menerima informasi mengenai rencana pembangunan tersebut, Dedi mengaku ingin memastikan secara langsung kondisi di lapangan. Ia kemudian memutuskan untuk datang sendiri ke lokasi pada 28 Juli 2026. Menurut keterangannya, kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek perkembangan investasi sekaligus menanyakan kesiapan berbagai persyaratan administrasi.
Dalam kunjungan tersebut, Dedi mengaku menanyakan kepada pihak perusahaan mengenai perizinan yang telah dimiliki. Pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa izin investasi telah diperoleh melalui mekanisme perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, terdapat sejumlah dokumen yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang saat itu belum selesai.
Dua dokumen yang menjadi perhatian adalah AMDAL dan PBG. Keduanya berkaitan dengan aspek lingkungan serta legalitas bangunan yang akan digunakan untuk kegiatan proyek. Dedi kemudian meminta agar proses penyelesaian dokumen tersebut dipercepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dedi meluruskan anggapan bahwa kunjungannya ke kawasan proyek merupakan bagian dari agenda peresmian. Ia mengatakan kedatangannya dilakukan atas inisiatif sendiri sebagai bentuk pengawasan terhadap kegiatan investasi di wilayah Jawa Barat.
Menurut Dedi, perhatian terhadap kelancaran investasi tidak hanya diberikan kepada proyek pusat data. Ia menyebut pemerintah daerah juga melakukan pemantauan terhadap investasi lain untuk memastikan proses administrasi berjalan dengan baik dan investor memperoleh kepastian mengenai prosedur yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, Dedi menilai kedatangannya ke lokasi tidak dapat diartikan sebagai tanda bahwa seluruh proses perizinan proyek telah selesai. Pemeriksaan lapangan justru dilakukan untuk mengetahui apakah berbagai persyaratan yang menjadi kewajiban pengembang sudah dipenuhi atau masih memerlukan penyelesaian.
Persoalan administrasi proyek kemudian kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pengecekan dan menemukan bahwa AMDAL serta PBG belum selesai. Dedi kemudian meminta pembangunan dihentikan sementara sampai dokumen yang dipersyaratkan tersebut dipenuhi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Pengawasan di lapangan juga dilakukan untuk memastikan tidak terdapat aktivitas pembangunan selama proses penyelesaian dokumen berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta turut melakukan pengawasan terhadap lokasi proyek. Berdasarkan informasi pemerintah daerah, proses pengajuan PBG masih memerlukan perbaikan dokumen. Pemkab Purwakarta juga sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan mengenai kelengkapan persyaratan kepada pihak pengelola proyek.
Selain persoalan perizinan, penggunaan air untuk operasional pusat data AI juga menjadi perhatian. Dedi mengatakan bahwa sejak awal dirinya telah menanyakan mengenai sumber air yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas tersebut.
Menurut Dedi, pihak pengelola menyampaikan bahwa kebutuhan air akan dipenuhi melalui jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bukan dengan mengambil air secara langsung dari Waduk Jatiluhur. Ia juga mengaku telah menanyakan kepada pihak PDAM mengenai ketersediaan pasokan dan dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat.
Kebutuhan air menjadi salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan mengingat skala fasilitas pusat data yang direncanakan cukup besar. Karena itu, pemerintah meminta kajian mengenai penggunaan air dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui sumber air, mekanisme pemanfaatannya, serta dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat dan sektor pertanian.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta kajian lingkungan proyek dibuka kepada publik. Langkah tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai berbagai potensi dampak dari pembangunan pusat data, termasuk persoalan penggunaan air dan kemungkinan gangguan lingkungan lainnya.
Pusat data AI yang dibangun BDx di Jatiluhur merupakan proyek dengan skala cukup besar. Fasilitas tersebut direncanakan memiliki kapasitas awal sekitar 120 megawatt dan dapat dikembangkan hingga 640 megawatt. Nilai investasinya disebut mencapai sekitar Rp3,5 triliun.
Besarnya skala proyek membuat pemerintah perlu memastikan pembangunan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memenuhi seluruh ketentuan terkait lingkungan, bangunan, infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat sekitar. Kepastian administrasi menjadi bagian penting sebelum kegiatan konstruksi dilanjutkan.
Penghentian sementara proyek bukan berarti investasi tersebut dibatalkan. Pemerintah masih memberikan ruang bagi pengembang untuk menyelesaikan persyaratan yang diperlukan. Setelah dokumen dan ketentuan yang diwajibkan terpenuhi, proses pembangunan dapat dievaluasi kembali sesuai aturan yang berlaku.
Kasus pembangunan data center AI di Jatiluhur juga menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya keselarasan antara percepatan investasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah perlu memastikan proses investasi berjalan lancar, sementara pengembang tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sebelum kegiatan pembangunan dilanjutkan.
Dedi sendiri menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek tersebut dilakukan agar investasi dapat berjalan dengan baik sekaligus tetap berada dalam koridor hukum. Pemerintah daerah juga meminta seluruh pihak menyelesaikan dokumen yang masih diperlukan sehingga proyek dapat memiliki kepastian dari sisi administrasi maupun lingkungan.
Dengan adanya penghentian sementara, proses pembangunan pusat data AI di Jatiluhur kini menunggu penyelesaian AMDAL dan PBG. Pemerintah daerah memastikan pengawasan tetap dilakukan sampai persyaratan tersebut terpenuhi dan keputusan mengenai kelanjutan pembangunan dapat diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !