Polisi Bongkar Rumah Produksi Etomidate di PIK 2 Tangerang, WN China Ditangkap

Polisi Bongkar Rumah yang Diduga Jadi Tempat Produksi Etomidate di PIK 2, WN China Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai laboratorium clandestine atau tempat produksi narkotika jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara China berinisial CF (27).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian observasi dan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang menjadi target penyelidikan di kawasan PIK 2.

Tim yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan CF pada Senin malam, 21 September 2026. Saat diamankan di salah satu rumah di Cluster Hawai Cove 8, CF sedang bersama dua warga negara China lainnya yang berinisial ZD dan YX.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyatakan belum menemukan keterkaitan ZD dan YX dengan barang bukti yang diamankan dari CF. Dari lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan peredaran pod etomidate serta satu unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan, CF kemudian mengaku masih menyimpan barang bukti lain di lokasi berbeda yang tidak jauh dari tempat penangkapannya. Petugas selanjutnya membawa CF menuju sebuah rumah di Cluster Hawai Cove 6 untuk melakukan penggeledahan.

Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan berbagai barang yang menurut penyidik mengindikasikan adanya aktivitas produksi pod yang diduga mengandung etomidate. Barang yang diamankan antara lain bahan yang diduga sebagai bahan baku, cairan yang diduga etomidate, serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Selain itu, polisi menemukan ribuan cartridge kosong dan ratusan pod yang telah terisi cairan yang diduga mengandung etomidate. Berdasarkan keseluruhan bahan yang ditemukan, penyidik memperkirakan material tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 20.514 cartridge atau pod.

Dalam pengembangan pemeriksaan, CF disebut mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC. Polisi menyatakan AC kini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dan masih diburu untuk kepentingan penyidikan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, CF sebelumnya berdomisili di Fujian, China. Ia disebut mengenal AC melalui media sosial dan kemudian mendapatkan tawaran pekerjaan di Indonesia. Setelah tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026, CF disebut mendapat arahan dari AC dan menempati sebuah rumah yang telah disewa di kawasan PIK 2.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang berada di balik aktivitas tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta dugaan jaringan distribusi barang terlarang yang berkaitan dengan kasus ini.

Terhadap CF, penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan, sementara polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan jaringan.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus melakukan penindakan terhadap dugaan jaringan produksi dan peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !