TUBAN – Aktivitas galian tanah merah di wilayah Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapat sorotan. Warga menduga kegiatan penggalian dan pengangkutan material tanah di lokasi tersebut berlangsung tanpa kelengkapan perizinan pertambangan yang semestinya.
Informasi mengenai aktivitas tersebut disampaikan masyarakat yang meminta agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan penggalian menggunakan alat berat serta pengangkutan tanah merah menggunakan kendaraan angkutan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, lokasi galian berada di kawasan Padasan, Kecamatan Kerek. Dalam foto dokumentasi yang beredar, terlihat aktivitas alat berat dan sebuah truk berada di area lahan yang telah mengalami pengerukan. Kondisi permukaan tanah tampak berubah akibat kegiatan penggalian.
Warga menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial H.R. Namun, informasi mengenai status kepemilikan lahan, pengelola kegiatan, serta kelengkapan izin pertambangan masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Sejumlah warga juga mempertanyakan apakah kegiatan penggalian tersebut telah memiliki seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, baik terkait kegiatan pertambangan, pengangkutan maupun penjualan material hasil galian. Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Menurut informasi yang diterima, tanah merah hasil galian tersebut diduga kemudian diangkut menggunakan truk untuk diperjualbelikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban dan daerah sekitarnya. Harga material disebut berkisar antara Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per truk, bergantung pada jarak pengiriman.
Namun, informasi mengenai harga, volume pengiriman, pihak yang melakukan transaksi, serta tujuan distribusi tersebut masih merupakan keterangan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Pemeriksaan lapangan diperlukan agar seluruh informasi mengenai aktivitas galian dapat diketahui secara objektif.
Warga juga menyampaikan bahwa upaya meminta keterangan dari pihak yang disebut sebagai pengelola belum mendapatkan tanggapan. Karena itu, masyarakat berharap instansi terkait dapat turun langsung untuk memeriksa kondisi lokasi sekaligus meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Desa Padasan sendiri merupakan salah satu wilayah yang berada di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pemerintah Kabupaten Tuban memiliki ketentuan mengenai pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di wilayahnya. Dalam penanganan aktivitas pertambangan sebelumnya, Pemkab Tuban juga pernah menegaskan bahwa kegiatan penambangan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat laporan mengenai dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin, pemeriksaan langsung menjadi penting untuk memastikan status legalitas kegiatan. Aparat dapat melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan, status lahan, kesesuaian tata ruang, serta ketentuan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Selain persoalan legalitas, aktivitas penggalian tanah juga perlu memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Penggunaan alat berat dan lalu lintas kendaraan pengangkut material dapat menimbulkan perubahan kondisi lahan serta berpotensi memengaruhi akses jalan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Warga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi juga secara berkala terhadap kegiatan pertambangan dan galian yang berada di wilayah Kabupaten Tuban. Pemeriksaan secara langsung dinilai dapat memberikan kepastian mengenai kegiatan mana yang telah memenuhi persyaratan dan kegiatan mana yang perlu mendapatkan penertiban.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata telah mengantongi izin yang diperlukan, pemerintah dan aparat diharapkan dapat memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Hingga laporan ini disusun, dugaan mengenai pihak yang disebut sebagai pengelola serta status perizinan lokasi galian tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Konfirmasi dari pihak yang disebut maupun pemilik atau pengelola lahan juga diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat pun berharap adanya respons dari pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi teknis terkait untuk memastikan apakah kegiatan penggalian tanah merah di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola lingkungan yang berlaku.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !