2 Tersangka Kasus Pembunuhan Kakak-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Foto: Polisi olah TKP penemuan kerangka di Banyuasin (Dok. Polres Banyuasin)

2 Tersangka Kasus Pembunuhan Kakak-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua perempuan yang merupakan kakak-adik di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terancam hukuman berat. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Kedua tersangka diketahui bernama Rendi Saputra dan Andika. Keduanya telah diamankan polisi setelah penyelidikan dilakukan menyusul ditemukannya tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Kasus tersebut kembali terbuka setelah dua korban, RN (23) dan AY (18), sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga pada Oktober 2021. Keduanya diketahui terakhir kali pergi dari rumah untuk beraktivitas pada pagi hari.

Setelah tidak kunjung kembali hingga sore, keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan hilangnya kedua korban kepada pihak kepolisian. Selama bertahun-tahun, keberadaan keduanya belum diketahui.

Titik terang kasus muncul pada Minggu, 6 September 2026. Warga menemukan adanya tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Kebun Jeruk, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi. Di antaranya terdapat perlengkapan sekolah serta barang pribadi yang diduga berkaitan dengan kedua korban.

Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk membantu memastikan identitas korban. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang diperoleh dari lokasi maupun keterangan saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang kemudian diamankan secara terpisah. Rendi Saputra ditangkap di wilayah Kenten, sedangkan Andika diamankan di kawasan Sungai Sedapat, Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi pada 2021.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana. Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin dalam perkembangan terbaru kasus.

Polisi juga masih mendalami dugaan motif di balik perkara tersebut. Informasi awal menyebut salah satu tersangka diduga memiliki persoalan pribadi dengan salah satu korban, namun penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta.

Pengungkapan kasus ini menjadi titik terang bagi keluarga korban setelah kehilangan kontak dengan keduanya selama hampir lima tahun. Polisi berupaya memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.

Selain menetapkan tersangka, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Peran masing-masing tersangka akan didalami sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kepolisian menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta dan alat bukti. Langkah tersebut diperlukan agar perkara dapat diproses secara hukum dan memberikan kepastian bagi keluarga korban.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya laporan masyarakat dalam membantu pengungkapan perkara yang telah lama belum menemukan titik terang. Informasi dan temuan warga di sekitar lokasi menjadi salah satu bagian yang membantu polisi membuka kembali penyelidikan.

Jurnalis : Danilo Fernandes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !