Kejagung Tegaskan Tak Berikan Pendampingan Hukum kepada Febrio Adriono dalam Kasus Kematian Sutrimo

Kejagung Tegaskan Tak Berikan Pendampingan Hukum kepada Febrio Adriono dalam Kasus Kematian Sutrimo

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Febrio Adriono yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara kematian Sutrimo. Kejagung menyebut pemeriksaan terhadap Febrio merupakan persoalan pribadi sehingga proses hukum tersebut akan dijalankan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan bantuan atau pendampingan hukum kepada Febrio dalam perkara tersebut. Menurutnya, meskipun Febrio merupakan pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung, status tersebut tidak membuat institusi memberikan perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan.

Anang menyatakan Kejagung menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Ia juga memastikan pihaknya tidak akan menghalangi penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap Febrio apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara kematian Sutrimo.

Febrio sendiri disebut akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan bahwa nama Febrio termasuk salah satu pihak yang diusulkan keluarga Sutrimo untuk diperiksa oleh penyidik. Keterangan dari berbagai pihak diperlukan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik akan mendalami sejumlah nama yang diajukan pihak keluarga. Febrio menjadi salah satu nama yang masuk dalam proses pendalaman tersebut. Namun, pada saat itu penyidik belum menjelaskan secara terperinci mengenai jadwal pemeriksaan.

Penyidik masih menunggu proses pemeriksaan laboratorium forensik berkaitan dengan ekshumasi Sutrimo. Proses tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bukti yang dapat membantu mengungkap penyebab serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.

Budi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah sampel yang masih harus diperiksa oleh tim laboratorium forensik. Karena itu, penyidik masih melakukan koordinasi dan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah berikutnya dalam proses penyelidikan.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga menegaskan bahwa barang-barang pribadi milik Sutrimo, termasuk telepon seluler, tidak disimpan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan klarifikasi mengenai informasi yang berkembang selama proses penyelidikan.

Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrio akan berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa intervensi dari institusi tempatnya bekerja.

Perkara kematian Sutrimo hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh Polda Metro Jaya. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan hasil pemeriksaan forensik untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut. Setiap informasi yang diperoleh nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum kepolisian menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung, masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan penyelidikan secara profesional. Kepastian mengenai perkara tersebut nantinya akan bergantung pada hasil penyidikan dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak berwenang.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !