Bekasi — Kreator konten Vilmei mengalami kerugian sekitar Rp1,28 miliar akibat dugaan penggelapan saldo TikTok yang dilakukan oleh karyawannya bersama dua orang lainnya. Kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan nilai kerugian sementara diketahui berdasarkan hasil audit internal serta riwayat transaksi yang disampaikan oleh pihak korban kepada penyidik.
Menurut kepolisian, angka kerugian tersebut masih dapat berubah karena proses penyelidikan belum selesai. Penyidik masih menelusuri sejumlah akun yang diduga menjadi penerima dana dari saldo TikTok milik Vilmei.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial ZK yang merupakan karyawan Vilmei, MASR selaku pacar ZK, serta L yang disebut sebagai teman ZK.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Penahanan dilakukan seiring dengan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih menyeluruh mekanisme penggelapan serta aliran dana yang diduga berasal dari saldo TikTok tersebut.
Kasus ini bermula ketika ZK diduga menyalahgunakan akses yang dimilikinya terhadap saldo TikTok Vilmei. Saldo tersebut berasal dari berbagai aktivitas digital, mulai dari program afiliasi, kerja sama produk atau sponsor, hingga hadiah digital yang diterima melalui siaran langsung.
Penyidik menduga saldo dalam bentuk aset dolar Amerika Serikat tersebut kemudian dipindahkan dan dimanfaatkan dengan cara membeli koin TikTok. Koin tersebut selanjutnya digunakan untuk mengirimkan gift ke sejumlah akun yang berkaitan dengan para tersangka.
Setelah menerima gift, hasilnya diduga dicairkan melalui sejumlah sarana pembayaran, termasuk dompet digital dan rekening bank. Polisi masih menelusuri seluruh transaksi untuk mengetahui jumlah dana yang sebenarnya berpindah tangan.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya akun lain yang menerima hasil dugaan penggelapan. Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak tambahan yang terlibat dalam perkara tersebut apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Kerugian sekitar Rp1,28 miliar yang saat ini disebut polisi merupakan angka sementara. Pendalaman terhadap transaksi masih dilakukan sehingga jumlah kerugian maupun aliran dana dapat berkembang berdasarkan hasil penyidikan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan penggelapan berkaitan dengan pengelolaan pendapatan dari aktivitas seorang kreator di platform digital. Keamanan akses akun dan pengawasan terhadap transaksi menjadi hal penting dalam mengelola aset digital yang bernilai besar.
Polisi memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pengembangan perkara. Fokus penyidikan diarahkan pada penelusuran aliran dana, akun penerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan penggelapan saldo TikTok Vilmei.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !