Kasus yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menyoroti persoalan tata kelola dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Perkara tersebut juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai mengapa praktik korupsi masih dapat terjadi dalam proses yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, terukur, dan berdasarkan ketentuan akademik.
Penerimaan mahasiswa baru merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Proses tersebut berkaitan langsung dengan kesempatan calon mahasiswa untuk memperoleh pendidikan serta menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi perguruan tinggi. Karena itu, setiap keputusan dalam penerimaan mahasiswa semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, administratif, maupun hukum.
Munculnya perkara korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa menunjukkan bahwa sistem pengawasan saja belum tentu cukup apabila tidak diikuti dengan integritas dari setiap pihak yang memiliki kewenangan. Celah dalam pengambilan keputusan, lemahnya pengawasan internal, serta potensi konflik kepentingan dapat menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Selain persoalan sistem, transparansi juga menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan. Informasi mengenai mekanisme seleksi, kriteria penerimaan, hingga proses pengambilan keputusan perlu dikelola dengan jelas. Semakin terbuka sebuah proses, semakin besar pula peluang masyarakat dan pihak internal kampus untuk melakukan pengawasan.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa jabatan pimpinan perguruan tinggi membawa tanggung jawab yang besar. Rektor dan pejabat kampus lainnya tidak hanya dituntut mampu menjalankan fungsi akademik dan administratif, tetapi juga harus memastikan seluruh kebijakan yang diambil bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi karena itu perlu dilakukan secara menyeluruh. Penguatan pengawasan internal, penerapan sistem digital yang dapat ditelusuri, pemeriksaan terhadap potensi konflik kepentingan, serta saluran pelaporan yang aman dapat menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan pendidikan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang berstatus tersangka maupun terdakwa memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan memberikan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana merupakan kewenangan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam proses hukum.
Perkara yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi juga diharapkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru secara lebih luas. Perguruan tinggi perlu memastikan bahwa proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan dapat diawasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan melalui sistem yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta budaya integritas harus menjadi bagian dari penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dengan demikian, penerimaan mahasiswa baru benar-benar dapat berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon mahasiswa.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !