Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sejumlah perusahaan di Jawa Barat kembali menjadi perhatian. Seiring meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan, Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyoroti persoalan yang dinilai lebih mengkhawatirkan, yakni masih banyaknya buruh yang kesulitan memperoleh hak pesangon setelah hubungan kerja mereka berakhir. Kondisi tersebut dinilai semakin memperberat beban ekonomi para pekerja yang harus menghadapi ketidakpastian setelah kehilangan mata pencaharian.
SPN menilai bahwa dalam banyak kasus, pekerja yang terkena PHK harus menunggu berbulan-bulan bahkan lebih lama untuk memperoleh pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak sedikit perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sehingga menunda pembayaran hak pekerja, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Akibatnya, para buruh harus menghadapi tekanan ekonomi karena kehilangan penghasilan sekaligus belum menerima kompensasi yang menjadi hak mereka.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia pada semester pertama tahun 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari perlambatan ekonomi global, penurunan permintaan pasar, hingga efisiensi yang dilakukan perusahaan di sektor industri manufaktur dan padat karya.
Menurut SPN, persoalan pesangon merupakan masalah yang harus mendapat perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Organisasi buruh berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan PHK agar seluruh kewajiban kepada pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga diharapkan dapat berlangsung lebih cepat sehingga pekerja tidak terlalu lama menunggu kepastian atas hak yang seharusnya diterima.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan terus berupaya memastikan pekerja yang terdampak PHK memperoleh hak-haknya, termasuk pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta program pendampingan untuk kembali memasuki dunia kerja maupun memulai usaha mandiri. Pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah mitigasi guna menekan potensi terjadinya PHK yang lebih luas di sektor industri.
Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa meningkatnya angka PHK menjadi tantangan besar bagi dunia industri dan pemerintah. Selain menjaga keberlangsungan investasi dan iklim usaha, perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus tetap menjadi prioritas agar keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan tenaga kerja dapat terjaga. Pembayaran pesangon yang tepat waktu dinilai menjadi salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang telah memberikan kontribusi selama masa kerja mereka.
Serikat pekerja juga mengajak seluruh buruh yang mengalami kesulitan memperoleh pesangon untuk memanfaatkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui dinas ketenagakerjaan maupun jalur hukum apabila diperlukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai peraturan yang berlaku.
Meningkatnya jumlah PHK di Jawa Barat menjadi pengingat bahwa penguatan perlindungan tenaga kerja harus terus dilakukan di tengah dinamika ekonomi global. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi pekerja dinilai menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, menjaga keberlangsungan dunia usaha, sekaligus memastikan kesejahteraan para pekerja tetap menjadi perhatian utama.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !