Penertiban PKL di Jalan Fatahillah Cirebon Ungkap Dugaan Pungutan Liar, Pedagang Mengaku Diminta Rp500 Ribu per Bulan

PKL – Penertiban puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Fatahillah, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Senin (3/8/2026). Penertiban PKL di Jalan Fatahillah Cirebon bongkar dugaan pungli. Pedagang mengaku diperas oknum hingga Rp 500 ribu/bulan dan bensin di lahan pemerintah.

Penertiban PKL di Jalan Fatahillah Cirebon Ungkap Dugaan Pungutan Liar, Pedagang Mengaku Diminta Rp500 Ribu per Bulan

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Fatahillah, Kota Cirebon, tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum, tetapi juga membuka dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini membebani para pedagang. Sejumlah pedagang mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu sebagai syarat agar tetap dapat berjualan di lokasi tersebut. Dugaan praktik tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan sejumlah pedagang, besaran pungutan yang diminta mencapai sekitar Rp500 ribu setiap bulan. Uang tersebut disebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti resmi berupa karcis atau dokumen penerimaan dari instansi pemerintah. Kondisi itu membuat para pedagang merasa terpaksa membayar agar tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengalami gangguan.

Terungkapnya dugaan pungli bermula ketika pemerintah melakukan penataan dan penertiban kawasan yang selama ini dipenuhi lapak PKL. Dalam proses pendataan, muncul berbagai keterangan dari pedagang mengenai adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pungutan yang tidak sah.

Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan kepada pedagang harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan melalui mekanisme resmi. Apabila ditemukan adanya oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Selain menindaklanjuti dugaan pungli, pemerintah juga berkomitmen menata kawasan perdagangan agar lebih tertib, aman, dan nyaman. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar maupun badan jalan sebagai fasilitas publik, sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur bagi para pedagang. Pendekatan persuasif dan dialog dengan pedagang tetap menjadi prioritas agar proses relokasi maupun penataan berjalan tanpa menimbulkan konflik.

Sejumlah pengamat menilai bahwa praktik pungutan liar terhadap pedagang kecil tidak hanya merugikan pelaku usaha mikro, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Pedagang yang setiap hari berjuang memperoleh penghasilan justru harus menanggung beban tambahan akibat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa keadilan.

Masyarakat juga diimbau untuk berani melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun. Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan secara profesional sehingga pelayanan publik semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Kasus dugaan pungli yang terungkap dalam penertiban PKL di Jalan Fatahillah menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kawasan perdagangan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aset dan ruang publik. Dengan penataan yang baik serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan para pedagang dapat menjalankan usahanya secara aman, nyaman, dan tanpa adanya pungutan yang merugikan.

Jurnalis : Danilo Fernandes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !