Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang sempat menggegerkan warga Kota Probolinggo. Dari tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh aparat kepolisian.
Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), warga Kabupaten Lumajang. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, setelah sempat melarikan diri selama sekitar 38 hari. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial KA hingga kini masih dalam pengejaran petugas karena diduga turut terlibat langsung dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban berinisial AWS (21), seorang pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Korban ditemukan meninggal dunia di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta pada 22 Juni 2026 dengan sejumlah luka serius di bagian kepala dan wajah. Penemuan tersebut langsung memicu penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Inafis dan Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan para pelaku diketahui saling mengenal karena sama-sama bekerja sebagai pengamen manusia silver di Kota Probolinggo. Polisi mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula ketika korban dan para pelaku menggelar pesta minuman keras. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, korban meminta tambahan minuman kepada para pelaku. Permintaan itu memicu cekcok setelah para pelaku mengaku tidak memiliki uang, hingga akhirnya terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
Penyidik menjelaskan bahwa korban pertama kali dipukul menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku diduga kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu dan bongkahan aspal seberat sekitar tujuh kilogram yang dihantamkan berulang kali ke bagian kepala dan wajah korban. Akibat luka berat yang dideritanya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan pasal subsider terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku berinisial KA masih terus dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron agar segera memberikan informasi kepada aparat. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap sehingga proses hukum dapat berjalan secara tuntas dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !