Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan adanya peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah, sebagian besar produk yang diperiksa diduga tidak memenuhi persyaratan mutu sebagaimana ditetapkan dalam regulasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen hingga mencapai Rp71,9 triliun setiap tahunnya apabila praktik tersebut terus berlangsung.
Amran menjelaskan, hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di wilayah DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menunjukkan hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan SNI. Sementara itu, 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut kualitas pangan sekaligus perlindungan terhadap hak konsumen.
Menurut Kementerian Pertanian, beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium berada di kisaran Rp14.900 per kilogram. Pemerintah menilai selisih harga tersebut tidak sebanding dengan biaya fortifikasi yang diperkirakan hanya menambah biaya produksi sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram. Hal ini memunculkan dugaan adanya keuntungan yang tidak wajar dalam rantai distribusi produk tersebut.
Mentan menegaskan bahwa praktik penjualan produk yang tidak sesuai standar merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen. Masyarakat berhak memperoleh produk pangan yang sesuai dengan mutu dan kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan. Oleh karena itu, pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap produsen maupun distributor guna memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan beras fortifikasi, Kementerian Pertanian juga menyoroti dugaan penyimpangan pada peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. Pemerintah memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp98 triliun. Temuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membenahi tata niaga beras nasional agar lebih transparan, adil, dan berpihak kepada petani maupun konsumen.
Pemerintah menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Badan Pangan Nasional, serta instansi terkait untuk menindak pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan nasional, serta memastikan seluruh produk yang dipasarkan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti ketika membeli beras fortifikasi dengan memperhatikan informasi pada kemasan, legalitas produk, serta standar mutu yang dimiliki. Pemerintah memastikan pengawasan akan terus diperketat guna melindungi konsumen sekaligus menjaga kualitas pangan nasional agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !