Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihak swasta yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sikap tegas tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan adanya aktivitas penimbunan sampah dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh pengelola sampah swasta di area yang seharusnya berfungsi sebagai ruang hijau bagi masyarakat.
Menurut Pramono, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan mengganggu fungsi RTH sebagai kawasan resapan air serta ruang publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin praktik serupa terus berulang sehingga diperlukan langkah hukum sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku.
Hasil penelusuran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa sampah yang ditimbun berasal dari aktivitas pengelolaan limbah sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Sampah tersebut dikumpulkan oleh pihak swasta, namun tidak dibuang ke lokasi yang semestinya sehingga justru ditimbun di kawasan RTH Penjaringan. Kondisi ini menyebabkan kawasan hijau berubah menjadi lokasi penumpukan sampah yang mengganggu kebersihan, kesehatan lingkungan, dan kenyamanan warga sekitar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengerahkan sekitar 10 hingga 15 armada truk setiap hari guna mengangkut tumpukan sampah dari lokasi. Proses pembersihan dilakukan secara bertahap karena volume sampah yang mencapai ratusan meter kubik membutuhkan penanganan khusus. Setelah seluruh sampah berhasil diangkut, kawasan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai ruang terbuka hijau.
Pramono menegaskan bahwa berbeda dengan penanganan sebelumnya, kali ini pemerintah tidak hanya memberikan teguran kepada pihak swasta yang terlibat. Ia telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar mengumumkan kasus tersebut kepada publik sekaligus membawa pelaku ke ranah hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola sampah agar mematuhi aturan dalam pengelolaan limbah.
Selain melakukan penindakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan. Warga diimbau segera melaporkan apabila menemukan praktik pembuangan atau penimbunan sampah secara ilegal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun saluran pengaduan resmi lainnya. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran lingkungan.
Pengamat lingkungan menilai bahwa penimbunan sampah di kawasan ruang terbuka hijau dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran tanah dan air, munculnya bau tidak sedap, hingga meningkatnya risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penegakan hukum dinilai perlu dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang tegas, serta meningkatnya kesadaran seluruh pihak, diharapkan praktik pembuangan sampah secara ilegal tidak lagi terjadi sehingga ruang terbuka hijau dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai paru-paru kota dan ruang publik yang nyaman bagi warga Jakarta.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !