Terungkap Sosok Pemilik Alphard Viral di Bundaran HI, Polisi Beberkan Status Kepemilikan Kendaraan

Terungkap Sosok Pemilik Alphard Viral di Bundaran HI, Polisi Beberkan Status Kepemilikan Kendaraan

Kasus mobil Toyota Alphard yang viral setelah menerobos pelican crossing dan terlibat cekcok dengan petugas keamanan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap bahwa kendaraan tersebut bukan milik anggota kepolisian yang mengendarainya saat kejadian, melainkan milik seorang warga berinisial DD alias A. Kendaraan tersebut dipinjam oleh anggota polisi yang kemudian menjadi sorotan publik akibat insiden tersebut.

Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa mobil tersebut sebelumnya dimiliki oleh seorang dokter berinisial dr. E. Setelah kendaraan berpindah tangan melalui proses jual beli, pemilik lama telah melakukan pemblokiran administrasi kendaraan sesuai prosedur. Namun, pemilik baru belum menyelesaikan proses balik nama sehingga status administrasi kendaraan masih belum diperbarui. Akibat kondisi tersebut, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat dilakukan sebelum proses balik nama diselesaikan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, kendaraan tersebut juga diketahui menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi resmi saat insiden terjadi. Aparat kemudian melakukan klarifikasi terhadap pengemudi, pemilik kendaraan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi turut menyita pelat nomor yang digunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Selain penanganan terhadap dugaan pelanggaran lalu lintas, penyidik juga mendalami penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi resmi. Seluruh fakta yang ditemukan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang melakukan jual beli kendaraan bermotor agar segera menyelesaikan proses balik nama setelah transaksi dilakukan. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan dan pembaruan dokumen kepemilikan, beralih kepada pemilik baru sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Pengamat transportasi menilai bahwa kepatuhan terhadap aturan registrasi kendaraan merupakan bagian penting dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas serta mempermudah proses penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran di jalan raya.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Polda Metro Jaya memastikan akan menyelesaikan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku serta menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat secara terbuka sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !