Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengecam keras aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Menurut Dudung, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun karena Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil.
Dudung menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan emosional yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Ia mengingatkan bahwa seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, aksi main hakim sendiri justru melahirkan persoalan hukum baru karena para pelaku kekerasan juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan setiap tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan melalui prosedur yang benar dan tidak menimbulkan korban tambahan.
Peristiwa tragis tersebut bermula ketika seorang pria diduga melakukan pencurian ayam di kawasan permukiman warga. Dugaan tersebut memicu kemarahan masyarakat hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Insiden itu kini tengah ditangani aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Dudung juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi. Ia menilai penyelesaian setiap persoalan hukum harus mengedepankan prinsip kemanusiaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta supremasi hukum sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, ia mendorong aparat keamanan untuk terus meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat sehingga budaya main hakim sendiri dapat dicegah. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat sangat diperlukan dalam membangun kesadaran hukum serta menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.
Dudung berharap proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga dan peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !