Pengakuan Satpam Usai Cekcok dengan Pengemudi Alphard di Bundaran HI, Klaim Alami Intimidasi Saat Mediasi

Pengakuan Satpam Usai Cekcok dengan Pengemudi Alphard di Bundaran HI, Klaim Alami Intimidasi Saat Mediasi

Kasus cekcok antara seorang petugas keamanan (satpam) dengan pengemudi mobil Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terus menjadi perhatian publik. Setelah video perselisihan tersebut viral di media sosial, pihak satpam melalui kuasa hukumnya memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian sekaligus mengungkap dugaan intimidasi yang dialami kliennya saat proses mediasi berlangsung di Pos Polisi Thamrin. Menurut kuasa hukum, insiden tersebut bermula ketika petugas keamanan menegur sebuah mobil Toyota Alphard yang diduga tetap melaju meski lampu lalu lintas telah berubah merah dan pejalan kaki sedang menyeberang di zebra cross.

Kuasa hukum satpam, Wiradarma Harefa, menjelaskan bahwa kliennya yang berinisial FH saat itu sedang bertugas membantu mengatur kelancaran lalu lintas di sekitar proyek MRT sekaligus menjaga keselamatan para pejalan kaki. Ketika melihat kendaraan tetap melaju meski lampu merah untuk kendaraan telah menyala, FH memberikan teguran kepada pengemudi. Setelah kendaraan berhenti, terjadi adu mulut yang kemudian berlanjut dengan cekcok antara satpam dan beberapa orang yang berada di dalam mobil tersebut.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, setelah perselisihan di lokasi, kedua belah pihak dibawa ke Pos Polisi Thamrin untuk menjalani mediasi. Dalam proses tersebut, FH mengaku mengalami perlakuan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi. Ia disebut diminta melakukan push-up, namun menolak karena baru menjalani operasi dan belum makan. Sebagai gantinya, ia diminta melakukan gerakan lain sebelum akhirnya mengaku terus mendapat tekanan secara verbal. Kuasa hukum menyebut kliennya bahkan merasa terpaksa meminta maaf hingga bersujud karena khawatir kehilangan pekerjaannya akibat ancaman yang diterimanya selama proses mediasi.

Selain mempersoalkan proses mediasi, kuasa hukum juga menyoroti kendaraan Toyota Alphard yang terlibat dalam insiden tersebut. Menurutnya, nomor polisi yang digunakan kendaraan tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari permintaan agar seluruh rangkaian peristiwa diusut secara menyeluruh sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses penyelidikan aparat kepolisian.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa mediasi yang dilakukan sebelumnya telah menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Namun demikian, Kapolsek Metro Menteng menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak yang merasa dirugikan atau belum puas terhadap hasil mediasi, kepolisian membuka kesempatan untuk membuat laporan resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan akan mendalami seluruh informasi yang berkembang, termasuk pengakuan mengenai dugaan intimidasi saat proses mediasi berlangsung.   Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi ketika sebuah mobil Toyota Alphard diduga menerobos lampu merah di kawasan penyeberangan dekat Halte Hotel Pullman, Bundaran HI. Tindakan tersebut kemudian memicu teguran dari petugas keamanan yang berada di lokasi hingga berujung pada perselisihan. Rekaman kamera pengawas maupun video yang beredar di media sosial kini menjadi salah satu bahan yang digunakan penyidik untuk merekonstruksi kejadian secara objektif.

Pengamat hukum menilai bahwa setiap dugaan intimidasi dalam proses penyelesaian sengketa harus ditangani secara profesional dan transparan. Seluruh pihak yang terlibat memiliki hak yang sama di hadapan hukum sehingga proses klarifikasi perlu dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penyelesaian perkara dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang disampaikan kedua belah pihak. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi, mempelajari rekaman CCTV, serta mengumpulkan bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat pun diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara lengkap.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !