Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut disampaikan hanya beberapa hari setelah dirinya resmi menerima surat kuasa dan mendampingi Febrie dalam menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alasan utama pengunduran diri tersebut adalah kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif di luar negeri.

Hotman menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie beberapa hari sebelum diumumkan kepada publik. Menurutnya, kondisi kesehatan yang sedang dialami, terutama gangguan pada saraf yang membutuhkan penanganan medis, membuat dirinya tidak dapat memberikan pendampingan hukum secara maksimal. Ia menilai bahwa seorang advokat harus mampu menjalankan tugas secara penuh dan profesional sehingga memilih mengundurkan diri merupakan langkah yang paling tepat dalam situasi tersebut.

Sebelumnya, penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah sempat menjadi perhatian publik. Kehadirannya di Gedung Kejaksaan Agung pada pertengahan Juli 2026 menandai dimulainya pendampingan hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut. Dalam kesempatan itu, Hotman juga sempat memberikan sejumlah pandangan mengenai proses hukum yang sedang berjalan serta menyoroti sejumlah aspek dalam penerapan hukum acara pidana.

Meski memilih mundur, Hotman memastikan bahwa langkah tersebut tidak akan mengganggu proses pembelaan hukum terhadap Febrie Adriansyah. Penanganan perkara akan tetap dilanjutkan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya yang telah ditunjuk. Dengan demikian, seluruh proses pendampingan hukum tetap dapat berjalan sesuai dengan agenda pemeriksaan maupun tahapan penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah masih menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah perkara strategis. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Seluruh pihak yang terkait juga diberikan kesempatan untuk menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa pergantian kuasa hukum merupakan hal yang lazim terjadi dalam suatu perkara pidana. Setiap tersangka memiliki hak untuk menunjuk maupun mengganti penasihat hukumnya kapan saja sepanjang sesuai dengan prosedur hukum. Pergantian tersebut tidak memengaruhi substansi perkara karena proses penyidikan tetap mengacu pada alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. Masyarakat diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah dan mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari aparat penegak hukum. Keputusan akhir mengenai perkara tersebut nantinya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !