Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun regulasi berupa Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai dasar pelaksanaan Gerakan Menanam Tanaman Pendamping Beras yang akan diterapkan secara masif di seluruh wilayah ibu kota. Program tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan pemanfaatan lahan yang belum produktif, serta mendorong masyarakat agar lebih aktif membudidayakan tanaman pangan di lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Iwan Indriyanto, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dekat sehingga dapat menjadi pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah, komunitas, maupun masyarakat dalam melaksanakan gerakan menanam secara berkelanjutan. Kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus mempercepat pelaksanaan program di lapangan.
Gerakan ini tidak hanya berfokus pada pemanfaatan lahan milik warga yang telah digunakan untuk bercocok tanam, tetapi juga mengoptimalkan aset-aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini belum dimanfaatkan atau masih dalam kondisi idle. Lahan-lahan tersebut nantinya akan didata, dievaluasi, dan disiapkan sebagai lokasi budidaya berbagai tanaman pendamping beras yang memiliki nilai gizi tinggi dan mudah dikembangkan di lingkungan perkotaan.
Menurut Dinas KPKP, luas lahan milik pemerintah yang berpotensi dimanfaatkan diperkirakan mencapai lebih dari lima hektare dan tersebar di berbagai wilayah administrasi Jakarta. Pendataan masih terus dilakukan agar seluruh aset yang memenuhi syarat dapat dioptimalkan sebagai kawasan pertanian perkotaan atau urban farming. Pemerintah juga tidak menetapkan batas minimal luas lahan, sehingga area yang relatif kecil tetap dapat dimanfaatkan selama aman dan layak untuk kegiatan budidaya tanaman.
Meskipun regulasi masih dalam tahap penyusunan, pelaksanaan gerakan menanam sebenarnya telah dimulai di berbagai wilayah Jakarta. Pemerintah daerah bersama kelompok tani, kader PKK, serta masyarakat telah melakukan penanaman berbagai komoditas pangan sebagai langkah awal implementasi. Setelah regulasi resmi diterbitkan, Pemprov DKI Jakarta akan mencanangkan gerakan tersebut secara resmi agar pelaksanaannya semakin terarah dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat.
Program tanaman pendamping beras merupakan bagian dari upaya diversifikasi pangan yang bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap konsumsi beras sebagai satu-satunya sumber karbohidrat. Berbagai komoditas seperti jagung, ubi, singkong, talas, kacang-kacangan, serta aneka sayuran diharapkan dapat menjadi alternatif pangan yang sehat sekaligus meningkatkan ketahanan pangan rumah tangga. Selain memberikan manfaat ekonomi, langkah ini juga dinilai mampu mendukung pola konsumsi yang lebih beragam dan bergizi.
Pengembangan pertanian perkotaan juga memberikan manfaat bagi lingkungan. Selain mempercantik kawasan permukiman, keberadaan lahan hijau produktif dapat membantu meningkatkan kualitas udara, mengurangi suhu lingkungan, serta memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Pemerintah berharap gerakan ini dapat menjadi budaya baru di tengah masyarakat Jakarta dalam memanfaatkan setiap jengkal lahan secara produktif.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta optimistis dapat memperkuat sistem ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program nasional di sektor pangan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, komunitas, kelompok tani, dan warga, gerakan menanam tanaman pendamping beras diharapkan mampu menciptakan kota yang lebih mandiri, tangguh, serta berkelanjutan dalam menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !