Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan membuka peluang untuk memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan resmi, penyidik menegaskan bahwa siapa pun yang dinilai mengetahui fakta-fakta penting dalam perkara dapat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. :contentReference[oaicite:0]{index=0}
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan berkembang berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Oleh karena itu, kemungkinan pemeriksaan terhadap Nanik tetap terbuka apabila keterangannya dianggap diperlukan untuk melengkapi proses pembuktian dalam perkara tersebut. Hingga kini, Kejagung menegaskan belum menerbitkan surat pemanggilan maupun menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik. Penyidik terus mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, mekanisme pengadaan, hingga pelaksanaan program di lapangan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan tidak ditentukan oleh jabatan maupun status seseorang. Selama terdapat informasi yang dinilai relevan dengan perkara, penyidik memiliki kewenangan untuk meminta keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang objektif dan profesional.
Di sisi lain, Nanik S. Deyang sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dengan alasan kesehatan. Dalam pernyataannya, ia menyebut akan menjalani pengobatan di luar negeri dan telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden. Meski tidak lagi menjabat sebagai Kepala BGN, hal tersebut tidak menghilangkan kemungkinan dirinya dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyidikan. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Pengamat hukum menilai bahwa pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan suatu perkara merupakan prosedur yang lazim dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. Keterangan para saksi nantinya akan dikombinasikan dengan alat bukti lain seperti dokumen, hasil audit, maupun barang bukti yang telah diperoleh penyidik sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Program Makan Bergizi Gratis tetap diharapkan berjalan sesuai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, sementara dugaan penyimpangan yang terjadi akan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak mengganggu keberlangsungan program nasional tersebut. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang belum memiliki dasar hukum maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !