Dugaan Pelanggaran di SPBU Jababeka: Layani Pengisian Jerigen, Stok BBM Diduga Langka Akibat Penimbunan

BEKASI – Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) langsung ke wadah lain atau jerigen kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi di SPBU nomor 34.175.20 yang berlokasi di Jalan Raya Industri, kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang diduga secara terbuka melayani pembelian menggunakan puluhan jerigen dengan kendaraan pribadi. Rabu 22 April 2026.

Berdasarkan pengamatan dan laporan masyarakat, terlihat aktivitas yang mencurigakan di mana petugas SPBU melayani pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam puluhan jerigen yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi berwarna hitam.

Tindakan ini dinilai sangat menyimpang dari aturan yang berlaku serta berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan kerugian bagi masyarakat luas.

Mengganggu Ketersediaan dan Kelangkaan

Masyarakat menilai bahwa praktik inilah yang menjadi salah satu penyebab utama sulitnya mendapatkan pasokan BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Ketika kuota subsidi disedot secara besar-besaran untuk diisi ke jerigen guna tujuan tidak jelas, maka warga yang benar-benar membutuhkan untuk keperluan kendaraan pribadi justru menjadi korban kelangkaan atau antrean yang tidak wajar.

“Pantas saja stok Pertalite sering kali susah didapatkan. Ternyata ada praktik pengisian yang tidak sesuai prosedur ini. Hal ini sangat merugikan masyarakat umum yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari,” ujar salah satu sak mata.

Melanggar Aturan dan Berisiko Tinggi

Selain merugikan masyarakat, tindakan melayani pengisian ke jerigen juga dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur (SOP) keselamatan.

BBM bersifat sangat mudah terbakar, sehingga pengangkutan dan penyimpanan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak tanpa standar keamanan yang memadai merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berisiko tinggi menimbulkan kebakaran yang dapat mencelakakan banyak orang.

Masyarakat berharap pihak manajemen SPBU serta instansi terkait, seperti Pertamina dan aparat penegak hukum, dapat segera menindak tegas pelanggaran ini.

Pengawasan harus diperketat agar subsidi negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan keselamatan serta kenyamanan bersama dapat terus terjaga.

Wartawan Sutarno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !