Kasus Kerugian Rp1,8 Miliar Mandek 2 Tahun, LBH Harimau Raya Desak Polda Metro Jaya Gelar Perkara

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan proses hukum kasus dugaan tindak pidana yang telah berjalan selama kurang lebih dua tahun.

Dalam kasus yang tercatat dengan nomor laporan STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya ini, pelapor mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,8 miliar. Sabtu 18 April

Hingga saat ini, meski telah dikeluarkan sebanyak 11 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), proses penyidikan belum juga membuahkan hasil yang pasti dan belum ada penetapan status tersangka.

Merespons hal tersebut, LBH Harimau Raya meminta agar Ditreskrim Umum Polda Metro Jaya segera melaksanakan Gelar Perkara Khusus. Langkah ini dinilai penting untuk mengevaluasi bukti-bukti yang ada serta memberikan kejelasan arah penanganan hukum yang tegas dan transparan.

“Kami menghormati proses yang berjalan, namun publik berhak mendapatkan kepastian hukum, terlebih perkara ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar perwakilan LBH Harimau Raya, Jumat (17/4/2026).

Selain meminta gelar perkara, kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan percepatan penyidikan serta meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen administrasi lainnya guna kepentingan pembelaan klien.

Surat permohonan tersebut pun ditembuskan kepada berbagai unsur pimpinan dan pengawas internal maupun eksternal sebagai bentuk akuntabilitas.

LBH Harimau Raya berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif demi terwujudnya keadilan.

Reporter by Mas Tarno

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !