GRESIK – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah seorang wanita berinisial SE datang ke kantor pemerintahan dengan mengenakan seragam dinas lengkap layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), namun belakangan diketahui bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dibawanya merupakan dokumen palsu.
Peristiwa ini terungkap pada Senin (6/4/2026) pagi, saat SE memasuki area Kantor Bupati Gresik dengan penuh percaya diri, membawa berkas administrasi dan bermaksud untuk memulai tugas sebagai pegawai baru.
Kejanggalan yang Terungkap
Awalnya, petugas yang bertugas mengira SE adalah pegawai baru hasil mutasi dari instansi lain. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika wanita tersebut menyatakan akan ditempatkan di “Bagian Humas”, padahal nomenklatur unit kerja tersebut sudah lama dihapus dan berubah menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Kepala Bagian Prokopim Setda Gresik, Imam Basuki, menjelaskan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen yang diserahkan. Dalam SK yang dibawa SE tertanggal tahun 2024 dan terlihat telah dilegalisir, namun ditemukan ketidaksesuaian yang mencolok.
“Meskipun nama pejabat yang tercantum benar, namun tanda tangan yang ada di dalam dokumen tersebut berbeda dengan tanda tangan aslinya. Itu menjadi bukti kuat bahwa SK tersebut adalah palsu,” ujar Imam dalam keterangannya, Senin (6/4).
Korban Modus Penipuan
Setelah dikonfrontasi, SE akhirnya mengakui bahwa ia mendapatkan SK tersebut melalui perantara atau calo yang menjanjikan kelulusan menjadi PNS melalui jalur khusus. Ia bahkan mengaku telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dengan harapan bisa mengabdi sebagai pegawai negeri.
Saat mengetahui bahwa harapannya pupus dan dirinya menjadi korban penipuan, SE tampak sangat terpukul, kebingungan, dan kecewa.
Dari pengakuan SE, terungkap bahwa ia diduga bukan satu-satunya korban. Diperkirakan terdapat belasan orang lainnya yang juga mengalami nasib serupa, dengan kerugian materiil yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang.
Langkah Hukum dan Peringatan
Pemerintah Kabupaten Gresik telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus pemalsuan dokumen dan penipuan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran menjadi ASN melalui jalur tidak resmi atau yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang.
“Proses penerimaan ASN dilakukan secara terbuka, transparan, dan melalui seleksi yang ketat. Tidak ada jalur belakang atau cara instan untuk menjadi pegawai negeri,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku penipuan dan meminta para korban lainnya agar segera melapor untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber Foto Pojok Satu
Reporter by Derry
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !