JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun integritas dan mencegah praktik suap di lingkungan peradilan. Langkah konkret dilakukan dengan pencanangan perluasan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, yang digelar di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/4/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., serta seluruh pimpinan tinggi MA, kepala badan, direktur jenderal badan peradilan, hingga pejabat eselon II dan pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Prof. Yanto menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama bagi MA untuk mewujudkan visi sebagai badan peradilan yang agung dan dipercaya masyarakat.
“Integritas tidak bisa ditawar. Implementasi SMAP ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk menciptakan sistem yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Perluasan Cakupan Implementasi
Pada tahun 2026 ini, MA memutuskan untuk memperluas penerapan SMAP tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga menjangkau seluruh unit kerja Eselon I hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi (Banding) di seluruh Indonesia.
Hingga tahun 2025 lalu, tercatat sudah ada 48 pengadilan tingkat pertama yang berhasil menerapkan sistem ini. Berdasarkan evaluasi selama tiga tahun terakhir, implementasi SMAP terbukti memberikan dampak positif, antara lain meningkatnya kepatuhan terhadap aturan, transparansi proses, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dengan perluasan ini, diharapkan standar manajemen anti penyuapan dapat diterapkan secara seragam di seluruh lini organisasi, sehingga budaya jujur dan anti korupsi semakin tertanam kuat di kalangan hakim dan aparatur peradilan.
Reporter by: Derry
Sumber foto Metro TV.
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !