KPK Terapkan WFH Hari Ini, Pemeriksaan Saksi dan Layanan Publik Tetap Berjalan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada hari ini, Jumat (10/4/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penerapan WFH ini merupakan bentuk kombinasi kerja, di mana sebagian pegawai bekerja dari rumah dan sebagian lagi tetap hadir di kantor. Kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi energi tanpa mengganggu kelancaran tugas utama lembaga.

“Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan penyelenggaraan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, ialah bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari instansi (BDK),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).

Meskipun ada kebijakan WFH, Budi menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan normal. Termasuk agenda pemeriksaan saksi yang masih dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada ya,” tegasnya.

Layanan Publik Tetap Buka

Untuk pelayanan kepada masyarakat, beberapa unit kerja tetap membuka layanan secara langsung di kantor, antara lain:

– Pelayanan Informasi Publik (PIP)
– Perpustakaan
– Pengaduan Masyarakat
– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Sementara itu, layanan lain seperti sertifikasi penyuluh antikorupsi dan pelaporan gratifikasi dioptimalkan melalui sistem daring (online) agar tetap dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Reporter by Lukman Saow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !