LINGGA – Proses hukum terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memasuki tahapan krusial. Pada Kamis (9/4/2026), Majelis Hakim yang dipimpin Rahmat Sanjaya menggelar sidang pemeriksaan setempat atau site visit untuk menggali fakta sebenarnya di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, serta para pihak terkait termasuk PPTK dan perangkat desa. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap mengacu pada periode pelaksanaan proyek tahun 2022, 2023, hingga 2024.
Fakta Mengejutkan di Lokasi Proyek
Hasil pengukuran langsung di lokasi mengungkap sejumlah perbedaan yang cukup signifikan antara data dokumen dengan realisasi fisik.
Pada paket pekerjaan tahun 2022, ditemukan selisih pengukuran pada tinggi sayap abutmen. Dalam laporan tertulis disebutkan hanya 2,5 meter, namun kondisi asli di lapangan dihitung dari pondasi hingga dudukan gelagar jauh melebihi angka tersebut. Selain itu, jumlah titik uji core drill juga berbeda; laporan hanya mencatat 6 titik, padahal di lokasi terdapat 13 titik sampel yang mempengaruhi analisis kekuatan beton.
Sementara untuk tahun 2023, ketidaksesuaian kembali terlihat pada ketebalan abutmen yang seharusnya 20 cm ternyata berukuran 40 cm. Begitu juga dengan box culvert yang dilaporkan sepanjang 6 meter, namun faktanya mencapai 9 meter. Bahkan, pekerjaan pasangan batu penahan tanah di sisi jalan yang cukup panjang ternyata tidak masuk dalam perhitungan ahli sebelumnya.
Di tahun 2024, tinggi pasangan batu yang dilaporkan rata-rata 1 meter, ternyata bervariasi antara 1 hingga 2 meter dengan rata-rata mencapai 1,5 meter.
Keluarga Hukum dan Tanggapan Pihak Terkait
Kondisi ini membuat para terdakwa yang terdiri dari Wahyudi Pratama, Diky, Yulizar, dan Jeki Amanda merasa lebih lega. Mereka menilai temuan ini membuktikan adanya kekeliruan metodologi perhitungan dalam laporan yang selama ini dijadikan dasar tuduhan.
“Banyak kejanggalan dalam laporan ahli. Apalagi ketua tim ahli sebelumnya sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Makanya Hakim memutuskan cek langsung ke lokasi agar fakta terungkap jelas,” ujar Rian Hidayat, kuasa hukum Yulizar.
Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, membenarkan bahwa langkah ini diambil lantaran adanya perbedaan pendapat antar ahli di persidangan sebelumnya, terutama terkait rumus dan metode perhitungan yang dinilai salah dan mempengaruhi hasil akhir.
“Kami lakukan ini untuk memastikan metode yang digunakan benar dan sesuai standar. Hasil perhitungan nanti akan diserahkan sepenuhnya kepada ahli untuk dibuatkan laporan resmi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam putusan nanti,” tegas Bambang.
Usai pemeriksaan, Majelis Hakim meminta seluruh pihak segera menyusun pembelaan berdasarkan data riil di lapangan agar proses persidangan bisa segera dilanjutkan menuju putusan.
Reporter by muhammad
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !