KEPULAUAN RIAU – Dugaan keberadaan perkebunan kelapa sawit seluas puluhan hektar yang beroperasi tanpa izin di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk segera turun tangan dan menindak tegas kasus ini.
Isu ini pertama kali mencuat melalui pemberitaan media LiputankPk dan kemudian menyebar luas di media sosial, memicu kekhawatiran dan kritik di kalangan warga Lingga. Banyak yang mempertanyakan bagaimana aktivitas usaha skala besar seperti perkebunan sawit bisa berjalan tanpa kejelasan status perizinan.
Salah satu warganet dalam kolom komentar pemberitaan mengungkapkan, “Jika benar tidak memiliki izin, bagaimana mungkin perkebunan sebesar itu bisa beroperasi? Ini yang membuat kita semua bertanya-tanya.”
Kritikan serupa juga menjadi topik hangat di berbagai tempat umum. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap agar penegakan hukum berlaku adil. “Jangan sampai hukum hanya berlaku keras bagi masyarakat kecil, namun tidak tegas terhadap usaha berskala besar,” ujarnya.
DLH: Perizinan Belum Masuk
Menanggapi dugaan tersebut, tim media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, Joko. Melalui pesan WhatsApp pada Senin (7/4/2026), Joko mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima izin resmi terkait pembukaan lahan sawit di Tinjul.
“Yang di Desa Tinjul belum ada perizinannya. Kemarin sudah saya panggil Bapak Kepala Desa terkait hal tersebut dan disampaikan untuk mengurus perizinannya, namun sampai sekarang belum ada masuk di kami,” jelas Joko.
Kepala Desa Belum Beri Tanggapan
Untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut, tim media juga berupaya menghubungi Kepala Desa Tinjul melalui nomor WhatsApp-nya. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau jawaban dari pihak Kepala Desa.
Masyarakat Lingga kini menaruh harapan besar kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lingga, khususnya Komisi III, agar segera melakukan klarifikasi dan pengawasan langsung di lapangan. Desakan publik ini bertujuan agar instansi terkait tidak mengabaikan permasalahan ini dan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan status legalitas perkebunan sawit tersebut serta menindak pihak yang melanggar.
Reporter by: Muhammad
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !