JAKARTA, 2 April 2026 – Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya memperkuat independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai upaya memastikan akuntabilitas kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal ini disampaikannya saat menjadi Reviewer dalam Sidang Uji Kelayakan Doktoral Ilmu Kepolisian STIK (PTIK) Lemdiklat Polri bagi Mohamad Rangga Afianto, di Gedung Kampus PTIK Jakarta.
Menurut Bamsoet yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI periode ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7, kompleksitas tugas Polri yang semakin meningkat – mulai dari penegakan hukum konvensional hingga kejahatan siber – mengharuskan adanya mekanisme pengawasan yang efektif.
“Kompolnas harus berperan sebagai institusi pengawas yang benar-benar independen dan menjadi instrumen check and balances yang kuat.
Di negara demokrasi, pengawasan yang independen dan kredibel adalah keniscayaan mengingat kewenangan besar yang dimiliki Polri,” ucapnya.
Bamsoet menyoroti adanya ambiguitas dalam tata kelola kelembagaan Kompolnas terkait independensinya, terutama karena keterlibatan unsur pemerintah dalam struktur keanggotaannya yang berpotensi memengaruhi objektivitas pengawasan.
“Lembaga pengawas idealnya harus berdiri dengan jarak jelas dari objek yang diawasi agar dapat bekerja secara profesional tanpa intervensi apapun,” katanya.
Politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengemukakan bahwa praktik di berbagai negara menunjukkan lembaga pengawas kepolisian yang kuat memiliki tingkat independensi tinggi dari eksekutif maupun institusi kepolisian itu sendiri. Contohnya di Inggris, Independent Office for Police Conduct (IOPC) memiliki kewenangan investigatif yang lebih luas dibandingkan Kompolnas.
Selain itu, Bamsoet menekankan perlunya peninjauan ulang kewenangan Kompolnas yang selama ini bersifat rekomendatif.
“Rekomendasi yang dikeluarkan tidak memiliki daya ikat yang kuat, sehingga efektivitas pengawasan terbatas. Kewenangan Kompolnas harus ditingkatkan agar rekomendasinya memiliki daya paksa, terutama dalam kasus pelanggaran hukum yang melibatkan aparat kepolisian,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Tim Sidang Brigjen Pol. KIF Aminanto, Promotor Prof. Dr. Muradi, Co Promotor Dr. Puspitasari dan Dr. Yopik Gani, serta Reviewer Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Prof. Dr. Otto Hasibuan.
Reporter by: Lukman
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !