JAKARTA – Dewan Pers tengah menyusun Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme, dengan menggelar uji publik untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Senin 30 Maret 2026
Kegiatan yang digelar di Gedung Dewan Pers Jakarta ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan masa depan keberlangsungan pers nasional yang berkualitas dan mandiri.

Dihadiri oleh wartawan senior, pimpinan media, akademisi, dan tokoh masyarakat, rapat yang dipimpin Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat beserta jajarannya membahas tata kelola dana yang bersumber dari APBN, hibah sah, dan sumber lain.
Menurut rencana, dana tersebut tidak akan dikelola langsung oleh Dewan Pers, melainkan oleh lembaga profesional seperti yayasan yang dibentuk oleh konstituen pers.
“Uji publik ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap transparansi. Kami ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap tantangan yang dihadapi industri media saat ini,” ujar Komaruddin Hidayat.
Berbagai pandangan muncul dalam diskusi. Mantan Ketua Dewan Pers Prof. Bagir Manan mengingatkan agar integritas jurnalistik tetap terjaga di tengah upaya pembaruan, sedangkan jurnalis Metro TV Tommy Suryopartomo mengusulkan perlunya mendorong partisipasi publik selain bergantung pada dana negara.
Presiden Komisaris Tempo Group Bambang Harymurti menambahkan, pengelolaan Dana Jurnalisme harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan mengambil contoh praktik yang telah diterapkan oleh TVRI, RRI, dan ANTARA yang tetap menjaga independensinya.
Rancangan peraturan ini menjadi tonggak penting karena merupakan kali pertama Dewan Pers membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam proses penyusunan kebijakan pers.
Jurnalis by Sutarno
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !