LAMPUNG – Ketua umum AMBL Angkatan Muda Badik Lampung Sukardiansyah melalui siaran pers yang disampaikan kepada awak media Senin 9/2/2026.
Tim dari AMBL sedang dalam proses pendampingan kepada warga masyarakat di umbul Tulung Sedang satu dan umbul Tulung sedang dua desa Talang batu kecamatan Mesuji timur kabupaten Mesuji.
Menurut keterangan ahli waris sejak tahun 1993 tanah adat garapan milik kakek buyutnya bapak Wen Aperli dan bapak Hasanuddin diserobot oleh PT SIP. Sudah banyak upaya yang ditempuh oleh ahli waris bermacam macam cara proses sudah ditempuh bahkan sejak tahun 2018 sampai saat ini masih nihil.
Sebagai bukti kepemilikan yang mana rata rata tanah adat sejak dulu memang hampir rata rata tidak memiliki surat ungkap ahli waris namun sebagai bukti kuat ditanah tersebut masih ada pemakaman keluarga termasuk kakeknya dimakan dilahan tersebut.
Tanah milik ahli waris Wen Aperli dan Hasanuddin diperkirakan seluas 3.339 Hektar di umbul Tulung Sedang Satu dan Umbul Tulung Sedang Dua, dari keseluruhan Luas HGU 5.058 Hektar.
Sukardiansyah selaku ketua umum AMBL dan tim akan mengadakan langkah langkah penyelesaian dengan cara koordinasi dengan masyarakat setempat terutama tokoh adat dengan mediasi dan bahkan akan menempuh jalur hukum.
Saat ini tim sedang melakukan upaya hukum berupa pengajuan kepada Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan HGU dan mengembalikan kepemilikan tanah tersebut ke ahli waris sebagai pemilik sah.
Sumber Berita : Sas
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !