JAKARTA – John Field (JF), pemilik PT Blueray, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Sebelumnya,
JF melarikan diri saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan rasuah importasi barang di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa JF saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai.

“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” Ujar Budi.
JF merupakan salah satu dari beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk eks Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan. Mereka disangkakan melanggar pasal terkait suap dan gratifikasi.
KPK telah menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai, mata uang asing, logam mulia, dan jam tangan mewah. JF dijerat dengan pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter by: Sutarno
Sumber Berita : Inews.
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !