JAKARTA – Alfonso, perwakilan keluarga almarhum Bari bin Rintung, mendampingi ahli waris melaporkan kasus sengketa tanah ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri Selasa 27/01/2026.
Tanah tersebut berlokasi di Jl. Satriaan Polri Ciputat, lingkungan RW 012, Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang, dan dikuasai oleh satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Ahli waris yang hadir adalah Marsad Sobari Bin Bari, anak kandung almarhum, dan Nikmat Bin Bari, juga anak kandung.
Tanah tersebut memiliki surat sertifikat hak pakai nomor 00005/Tahun 2007 dengan surat ukur nomor 32/Ciputat/2007, atas nama Kepolisian Negara/Kepolisian Daerah Metropolitan Raya, dengan luas tanah 71,80 M2.
Yang kami anggap merupakan suatu pidana penggelapan,padahal tanah tersebut pada tahun 1952 dipinjam sementara oleh komandan Operasi se-Jawa.barat ,oleh almarhum bapak Moh Yasin dengan pangkat terahir letnan jenderal..
Pada tahun 2022 sudah menyurati kepada Kapolri bapak Dai Bahtiar , Kapolda Metro Jaya,foto copy surat terlampir yang isinya meminta supaya dikembalikannya tanah yang dipinjam polri, tapi sampai saat ini tidak di gubris dan tidak dikembalikan.
Maka dengan ini kami mohon kepada bapak ibu dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia ( DPR RI) untuk membantu pengembalian tanah kami ahli waris ,karena secara fakta hukum sertifikat yang dimiliki brimob Polda metro jaya, kepolisian daerah metropolitan Jakarta tidak sah.
Oleh sebab itu apabila bapak berkenan bertemu untuk Audesi
Alfonso menyatakan bahwa ahli waris masih hidup dan memiliki hak atas tanah tersebut. Laporan ini diterima oleh Bareskrim Polri dan akan diproses lebih lanjut. Keluarga diminta menunggu dua minggu kedepan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima dan akan diproses. Kami berharap keadilan dapat segera ditegakkan,” kata Alfonso setelah melaporkan kasus tersebut.
Wartawan by: Sutarno
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !