Komdigi Wajibkan Rekam Wajah untuk Nomor HP Baru

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan rekam wajah untuk pemilik nomor HP baru.

Aturan ini bertujuan meningkatkan validitas data pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kriminal.

WNI berusia 17 tahun ke atas wajib rekam wajah, NIK, dan nomor MSISDN. Sementara itu, WNI di bawah 17 tahun harus rekam wajah kepala keluarga, NIK, dan nomor MSISDN. Pengguna eSIM juga wajib rekam wajah, NIK, dan nomor MSISDN.

Dalam 1 tahun pertama, registrasi masih bisa menggunakan NIK dan KK, rekam wajah opsional.

Namun, setelah 1 tahun, registrasi wajib menggunakan NIK dan rekam wajah. Aturan ini berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak diwajibkan registrasi ulang. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !