A Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Bharada Andika, Tersangka Penembakan Sesama Polisi di Tangerang Selatan - FAKTA HARI INI

Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Bharada Andika, Tersangka Penembakan Sesama Polisi di Tangerang Selatan

Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Bharada Andika, Tersangka Penembakan Sesama Polisi di Tangerang Selatan

JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah mendalami kondisi psikologis Bharada Andika Ramadani, anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap sesama anggota kepolisian, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez. Pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memahami kondisi psikologis tersangka, termasuk dalam mendalami peristiwa yang terjadi di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan kondisi kejiwaan Andika masih berlangsung dan membutuhkan waktu. Menurutnya, penilaian terhadap kondisi psikologis seseorang tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena memerlukan proses pemeriksaan oleh tenaga ahli. Keterangan tersebut disampaikan Budi kepada wartawan seusai apel di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Budi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya akan disampaikan oleh dokter ahli yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Kepolisian tidak akan mendahului hasil pemeriksaan dengan memberikan kesimpulan mengenai kondisi mental tersangka. Langkah ini diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat didasarkan pada penilaian profesional, bukan perkiraan atau spekulasi.

Selain pemeriksaan psikologis, penyidik juga masih mendalami motif di balik penembakan yang menewaskan Bharatu Valdo. Hingga Selasa (20/10/2026), kepolisian belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai alasan terjadinya insiden tersebut. Budi menegaskan bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk memeriksa berbagai aspek secara menyeluruh sebelum memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Bharada Andika sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi mengenai kejadian yang berlangsung di lingkungan Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menyusun kronologi dan menguji keterangan yang telah diperoleh.

Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi. Di antaranya adalah selongsong peluru, senjata tajam, serta sejumlah barang pribadi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang-barang itu akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dan membantu penyidik mencocokkan keterangan saksi dengan fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kasus penembakan tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) di Markas Komando Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Insiden itu mengakibatkan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez meninggal dunia. Korban diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara, sementara Bharada Andika juga bertugas di bagian yang sama.

Peristiwa yang melibatkan dua anggota kepolisian tersebut menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan institusi kepolisian sendiri. Penanganannya tidak hanya menyangkut proses pidana, tetapi juga pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik. Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui fungsi Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Dalam informasi awal yang beredar mengenai perkara tersebut, persoalan pribadi antara tersangka dan korban disebut-sebut menjadi salah satu aspek yang sedang didalami. Terdapat pula keterangan awal mengenai dugaan perasaan tersangka yang kerap disalahkan dan mengalami perundungan. Namun, informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final mengenai motif penembakan. Penyidik masih perlu memeriksa keterangan yang berkaitan dengan dugaan tersebut dan mencocokkannya dengan bukti lainnya.

Pemeriksaan kejiwaan menjadi salah satu bagian dari proses pendalaman perkara, tetapi hasilnya tidak dapat langsung disamakan dengan penentuan motif maupun kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana. Penilaian kondisi psikologis harus dilakukan oleh tenaga ahli berdasarkan pemeriksaan yang sesuai. Sementara itu, penetapan fakta hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan tahapan peradilan yang berlaku.

Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan kasus tersebut. Ia menyatakan penanganan perkara akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Bidpropam sesuai kewenangan masing-masing. Kepolisian juga menyampaikan empati kepada korban dan keluarganya atas peristiwa yang terjadi.

Proses pemeriksaan internal dan pidana diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian kejadian, latar belakang konflik, serta faktor-faktor yang berkaitan dengan penembakan tersebut. Pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan evaluasi hasil pemeriksaan ahli menjadi bagian penting untuk memastikan penyidikan berjalan berdasarkan fakta. Polisi juga perlu memastikan setiap dugaan yang muncul selama proses penanganan diuji secara objektif.

Hingga saat ini, Bharada Andika masih berstatus tersangka dan ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kondisi psikologisnya belum menghasilkan keterangan final yang diumumkan kepada publik, sedangkan motif penembakan masih didalami. Kepolisian menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan memberikan informasi yang memadai untuk menjelaskan perkara tersebut.

Jurnalis : Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !