A
LABUAN BAJO – Polisi akhirnya menangkap Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), pemilik agen perjalanan wisata Labuan Bajo Top yang beberapa kali dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap wisatawan asing di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur di Desa Ketang, Kecamatan Kota Komba Utara, pada Senin (19/10/2026) sore.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Itok Aman setelah sejumlah wisatawan asing melaporkannya ke polisi. Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026). Ia menjelaskan bahwa keberadaan Itok akhirnya diketahui setelah polisi menerima informasi dari seorang informan.
Menurut Zacky, Itok selama ini cukup sulit ditemukan karena diduga pandai menghindari pengejaran petugas. Informasi yang diterima dari informan membantu tim Resmob melacak lokasi persembunyiannya hingga penangkapan dapat dilakukan. Setelah diamankan, Itok direncanakan diserahkan kepada Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai laporan yang ditangani kepolisian setempat.
Tim Resmob Polres Manggarai Barat disebut telah bergerak menuju Polres Manggarai Timur untuk menjemput Itok. Pemindahan tersebut diperlukan agar penyidik yang menangani laporan dugaan penipuan dapat melanjutkan pemeriksaan, mendalami keterangan terlapor, serta mencocokkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Kasus yang menjerat Itok kembali mencuat setelah tiga wisatawan asal Italia melaporkannya ke Polres Manggarai Barat pada 12 Agustus 2026. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait pemesanan paket wisata dengan nilai kerugian mencapai Rp79,8 juta. Uang tersebut dibayarkan untuk layanan perjalanan wisata, tetapi para pelapor menduga layanan yang dijanjikan tidak dipenuhi sebagaimana kesepakatan awal.
Ketika masih dalam pengejaran polisi, Itok kembali dilaporkan oleh wisatawan asing lainnya. Pada awal Oktober 2026, tiga wisatawan asal China melaporkan dugaan penipuan dengan nilai kerugian Rp7.650.000. Laporan tersebut menambah jumlah pengaduan yang berkaitan dengan aktivitas agen perjalanan yang dikelola Itok di Labuan Bajo.
Berulangnya laporan tersebut sebelumnya memicu kekhawatiran dari pelaku industri pariwisata setempat. Sejumlah pihak mendesak kepolisian agar segera menangkap dan memproses hukum Itok karena kasus yang melibatkan wisatawan asing dinilai dapat merugikan kepercayaan terhadap layanan perjalanan wisata di Labuan Bajo. Pelaku industri pariwisata juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen agar wisatawan memperoleh layanan sesuai paket yang telah dibayar.
Sebelum menghadapi laporan dari wisatawan Italia dan China, Itok pernah berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan penipuan terhadap rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura. Dalam perkara tersebut, kerugian dilaporkan mencapai Rp85,2 juta. Para wisatawan memesan paket perjalanan yang mencakup penginapan dan perjalanan menggunakan kapal wisata di kawasan Taman Nasional Komodo.
Rombongan wisatawan tersebut dilaporkan tidak memperoleh sejumlah layanan sesuai kesepakatan ketika tiba di Labuan Bajo pada Mei 2026. Mereka disebut dibawa ke hotel yang berbeda dari pemesanan awal, sementara layanan kapal wisata juga mengalami masalah karena pembayaran kepada pihak penyedia belum diterima. Situasi itu membuat para wisatawan meminta penjelasan terkait layanan yang telah mereka bayar.
Dalam perkara sebelumnya, Itok ditahan sejak 10 Mei 2026 selama 48 hari. Namun, pada akhir Juni 2026, ia dibebaskan setelah perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian tersebut dilakukan setelah kerugian finansial korban dikembalikan dan kedua pihak mencapai kesepakatan damai sesuai proses yang ditempuh saat itu.
Setelah perkara sebelumnya diselesaikan, Itok kembali dilaporkan dalam kasus yang berbeda. Laporan dari wisatawan Italia pada Agustus dan wisatawan China pada akhir September menunjukkan bahwa penyidik perlu memeriksa setiap laporan secara terpisah, termasuk bukti transaksi, komunikasi pemesanan, serta layanan yang dijanjikan oleh agen perjalanan tersebut. Penangkapan Itok menjadi perkembangan penting untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan-dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena Labuan Bajo merupakan salah satu tujuan wisata unggulan Indonesia, terutama bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Taman Nasional Komodo. Layanan agen perjalanan memiliki peran penting dalam mengatur transportasi, akomodasi, pelayaran, dan kebutuhan wisata lainnya. Dugaan penipuan dalam pemesanan paket perjalanan dapat menimbulkan kerugian finansial bagi wisatawan sekaligus memengaruhi kepercayaan terhadap pelaku usaha pariwisata.
Untuk mengurangi risiko serupa, wisatawan perlu memeriksa identitas dan rekam jejak agen perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Calon pelanggan juga dapat meminta rincian tertulis mengenai jadwal perjalanan, fasilitas, penginapan, kapal yang digunakan, serta ketentuan pengembalian dana apabila layanan tidak terlaksana. Bukti transfer dan komunikasi pemesanan sebaiknya disimpan untuk membantu proses pengaduan apabila terjadi perselisihan.
Penangkapan Itok Aman kini membuka jalan bagi penyidik Polres Manggarai Barat untuk melanjutkan penanganan laporan dari para wisatawan. Polisi perlu mendalami setiap dugaan, memeriksa bukti yang tersedia, dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan. Seluruh dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !