Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto Tempuh Upaya Damai, Berharap Hukuman Perkara Penipuan Lebih Ringan

Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto Tempuh Upaya Damai, Berharap Hukuman Perkara Penipuan Lebih Ringan

Kasus hukum yang melibatkan MZ alias Serly (36), perempuan asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DS (33), MZ kini menghadapi perkara hukum berbeda, yakni dugaan penipuan yang dilaporkan oleh pihak DS. Dalam perkara tersebut, keluarga MZ berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian atau restorative justice (RJ), sekaligus menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dilaporkan.

Upaya perdamaian tersebut dilakukan ketika perkara dugaan penipuan yang menjerat MZ memasuki tahapan penanganan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Pihak keluarga berharap penyelesaian melalui mekanisme RJ dapat membantu meringankan konsekuensi hukum yang dihadapi MZ. Namun, proses tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Upaya Perdamaian Berujung Tanpa Kesepakatan

RZ (36), kakak MZ, menjelaskan bahwa komunikasi untuk mencapai perdamaian sempat berlangsung dengan baik. Menurut keterangannya kepada detikJatim pada Jumat (16/10/2026), keluarga DS yang awalnya meminta penggantian kerugian sebesar Rp300 juta kemudian disebut bersedia menurunkan permintaan menjadi Rp150 juta.

Pertemuan awal untuk membahas penyelesaian perkara berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto pada 21 September 2026. Dalam proses tersebut, keluarga MZ diminta menyiapkan dana Rp150 juta serta biaya transportasi keluarga DS yang datang dari Sumedang, Jawa Barat, menuju Mojokerto.

RZ mengaku keberatan karena menginginkan proses perdamaian dilakukan melalui mekanisme resmi di kejaksaan. Pertemuan berikutnya kemudian dijadwalkan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 24 September 2026.

Menurut penuturan RZ, sebelum pertemuan kedua berlangsung, pihaknya telah mentransfer uang muka sebesar Rp50 juta serta memberikan biaya transportasi. Ia juga menyebut masih terdapat permintaan tambahan untuk kebutuhan makan dan penginapan keluarga DS selama berada di Mojokerto.

Namun, pertemuan di kejaksaan tersebut kembali menemui jalan buntu. Salah satu kendalanya adalah tidak hadirnya ADP (24), yang disebut sebagai pelapor dalam perkara penipuan tersebut. Padahal, menurut RZ, pihak keluarga telah menyiapkan uang tunai Rp100 juta untuk memenuhi kesepakatan yang sebelumnya dibicarakan.

RZ juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pemahaman mengenai tujuan pembayaran Rp150 juta. Keluarga MZ menganggap dana tersebut berkaitan dengan proses restorative justice, sedangkan menurut pengakuan RZ, pihak DS tetap meminta pembayaran sebagai uang perdamaian meskipun proses RJ tidak berhasil dilaksanakan.

Keluarga Mengaku Telah Mengeluarkan Rp61,5 Juta

Setelah upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan, RZ mengaku telah mengeluarkan total Rp61,5 juta kepada pihak keluarga DS. Jumlah tersebut, menurut keterangannya, mencakup uang muka Rp50 juta dan sejumlah biaya transportasi serta kebutuhan lainnya.

RZ menyebut uang muka Rp50 juta yang telah ditransfer belum dikembalikan meskipun proses perdamaian tidak berlanjut. Ia mengaku kecewa karena dua kali upaya penyelesaian melalui jalur damai tidak membuahkan hasil.

Meski demikian, keluarga MZ menyatakan tetap berusaha menyelesaikan kewajiban penggantian kerugian yang dilaporkan oleh DS. RZ mengatakan pihaknya masih mencari dana untuk melunasi kerugian yang disebut mencapai Rp92,9 juta dalam perkara dugaan penipuan tersebut.

Keluarga berharap upaya yang telah dilakukan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Mereka juga meminta agar jaksa dan majelis hakim mempertimbangkan keadaan MZ, termasuk tanggung jawabnya terhadap ketiga anaknya selama menjalani masa penahanan.

Pelapor Menjelaskan Alasan Tidak Hadir

Sementara itu, ADP memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dalam pertemuan restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Menurut keterangannya kepada detikJatim, ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan belum tercapainya kesepakatan mengenai pembagian uang Rp150 juta yang dibicarakan dalam proses perdamaian.

ADP menyebut dirinya menginginkan bagian sebesar Rp50 juta sebagai kompensasi atas keterlibatannya dalam proses pelaporan dan pengurusan perkara. Namun, menurut penuturannya, pihak DS memiliki pemahaman berbeda mengenai pembagian dana tersebut, termasuk kaitannya dengan pengajuan peninjauan kembali.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu persoalan yang menghambat upaya perdamaian. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelesaian melalui restorative justice membutuhkan kesepakatan yang jelas dari para pihak terkait, sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Perkara Penipuan Berkaitan dengan Rencana Usaha Salon

Perkara yang menjerat MZ berawal dari perkenalannya dengan DS melalui media sosial pada April 2025. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dan menjalin hubungan pribadi. Dalam perkembangannya, muncul rencana untuk menjalankan usaha salon kecantikan di Mojokerto.

Berdasarkan uraian perkara yang diberitakan, DS mengirimkan uang secara bertahap dengan total yang disebut mencapai Rp92,9 juta pada periode Mei hingga Juli 2025. Dana tersebut dikatakan akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan, antara lain pembelian peralatan salon, pembayaran sewa tempat usaha, renovasi, serta modal untuk menjalankan bisnis.

Namun, usaha salon yang dijanjikan disebut tidak pernah terwujud. Kondisi tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan penipuan terhadap MZ. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa MZ berdasarkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penipuan atau penggelapan, sebagaimana tercantum dalam pemberitaan mengenai proses persidangannya.

Dugaan penipuan tersebut merupakan perkara hukum tersendiri yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Adapun upaya keluarga untuk mengganti kerugian merupakan bagian dari langkah yang mereka tempuh dalam menghadapi perkara tersebut.

Sebelumnya, DS Telah Divonis dalam Perkara Kekerasan Seksual

Sebelum MZ menghadapi perkara dugaan penipuan, DS terlebih dahulu menjalani persidangan atas kasus kekerasan seksual terhadap MZ. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Juli 2025.

Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri Mojokerto pada 5 Februari 2026 menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar kepada DS. Majelis hakim menyatakan DS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap perkara kekerasan seksual yang dilaporkan MZ. Sementara itu, perkara dugaan penipuan yang kini dihadapi MZ memiliki objek dan proses pembuktian tersendiri, sehingga keduanya perlu dipahami sebagai dua perkara hukum yang berbeda.

Proses Hukum Menjadi Perhatian Publik

Kasus yang melibatkan MZ dan DS memperlihatkan kompleksitas persoalan hukum ketika dua pihak yang sebelumnya terlibat dalam satu perkara kemudian berhadapan dalam perkara lainnya. Di satu sisi, keluarga MZ berupaya menyelesaikan kerugian yang dilaporkan melalui jalur perdamaian. Di sisi lain, proses hukum atas dugaan penipuan tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Restorative justice pada prinsipnya merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan dan kesepakatan para pihak dalam perkara yang memenuhi persyaratan hukum. Penerapannya tidak otomatis menghentikan proses pidana karena terdapat ketentuan dan prosedur yang harus dipenuhi.

Karena itu, keputusan mengenai perkara MZ tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan fakta serta bukti yang diajukan. Keterangan keluarga maupun pihak pelapor menjadi bagian dari informasi yang perlu dinilai secara objektif dalam proses tersebut.

Keluarga MZ berharap iktikad baik untuk mengembalikan kerugian dapat dipertimbangkan dalam proses persidangan. Perkembangan perkara ini pun masih menjadi perhatian karena menyangkut penyelesaian kerugian, proses hukum yang berjalan, serta upaya keluarga dalam menghadapi persoalan tersebut.

Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !