Wartawan Dikeroyok Saat Selidiki Peredaran Miras Ilegal di Serang

SERANG – Seorang wartawan media online Bungas Banten, JK, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekitar 10 orang saat menyelidiki dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Jumat (26/12/2025).

JK diserang setelah mengungkapkan identitasnya sebagai wartawan kepada pemilik usaha miras berinisial S.

Seorang pria berinisial AT datang dengan membawa senjata tajam golok dan mengancam JK, yang kemudian diserang bersama-sama oleh rekan dari anak pemilik usaha tersebut.

JK mengalami luka serius, termasuk memar di kepala dan sekujur tubuh, nyeri tenggorokan, serta bibir pecah.

Barang-barangnya juga dirampas, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket, dan handphone yang rekaman videonya dihapus.

JK telah menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota.

Kasus ini menyoroti dugaan peredaran miras ilegal dan ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers.

“Peredaran miras ilegal diatur oleh Perpres No. 74 Tahun 2013 dan Pasal 300 KUHP, sedangkan kekerasan terhadap pers bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata sumber.

Polresta Serang Kota telah menerima laporan dan kini menangani kasus tersebut. JK berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya.

“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok,” ujarnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !