BOGOR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sedang memeriksa lima Kepala Desa (Kades) terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan keuangan, seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, dan Samisade. Jum’at 26 Desember 2025.
Lima Kades yang diperiksa adalah Kades Singasari (Jonggol), ( red )
Kades Citaringgul dan Kades Cipambuan (Babakan Madang), serta Kades Tangkil dan Kades Leuwinutug (Citeureup).
Selain itu, Kades Hambalang di Kecamatan Citeureup sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, membenarkan bahwa ada enam Kades yang terjerat kasus hukum.
“Benar ada enam Kades yang sedang berurusan dengan aparat penegak hukum,” Ucap Renaldi. Audit Dana Desa di Bogor diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dana. ( Red )
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !